Bawaslu Menangkan Gugatan Balon Bupati H.L.Amin-Farhan dan H.L.Saswadi - Dahrum

Lombok Tengah, SN - Sidan Lanjutan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Loteng (Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L.Farhan RM, S.Pdi) kembali digelar. Sidang dilaksanakan  pada Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul 11.10 Wita, bertempat di Ruang Tastura 1 Eks Kantor Bupati Kabupaten Loteng.

Sidang lanjutan musyawarah penyelesaian  sengketa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Loteng (Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L. Farhan RM, S.Pdi) yang didampingi oleh kuasa hukum an. L. Basirun, SH.,MH (sebagai pemohon) dan KPUD Kabupaten Loteng (sebagai termohon). Sebagai pimpinan sidang / Ketua Majelis sidang Abdul Hanan, SH (Ketua Bawaslu Loteng) yang didampingi oleh anggota Majelis Bq. Husnawaty, S.PdI.,M.Pd dan Usman Faesal, S.Pdi.,M.Pd.

 Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Sidang Abdul Hanan, SH. Selanjutnya Ketua Majelis Sidang membacakan Nomor Register Sidang  : 001/PS.REG/BWSL.LBT.18.06/III/2020 tentang permohonan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Loteng Tahun 2020 terkait dengan keputusan KPUD Kabupaten Loteng berupa Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan dukungan dan sebaran dukungan yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Loteng (Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L. Farhan RM, S.Pdi) tidak memenuhi syarat (tidak lolos).

 Ketua Majelis Sidang membacakan hasil putusan Sidang yaitu memutuskan

1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
2) Membatalkan Berita Acara KPUD Kab. Loteng berupa BA.1-KWK Perseorangan tertanggal 26 Februari 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Loteng Tahun 2020.
3) Menyatakan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan an. Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L. Farhan RM, S.Pdi yang berjumlah 65.936 yang tersebar di 12
Kecamatan di Kabupaten Loteng telah memenuhi syarat minimal Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
4) Meminta kepada Termohon pada angka 3 Amar Putusan diatas dituangkan dalam bentuk Berita Acara Model BA. 1-KWK Perseorangan.
5) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakan.

 Sidang berakhir sekitar pukul 11.35 Wita, berjalan dengan aman dan lancar.

Permohonan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Loteng Tahun 2020 oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Loteng (Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L. Farhan RM, S.Pdi) ke Bawaslu Loteng diajukan pada tanggal 3 Maret 2020.

Sedangkan untuk sidang penyelesaian sengketa atas gugatan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Drs. H. Lalu Saswadi, MM - Ir. H. Dahrun, MM juga dinyatakan memenuhi syarat. Lth02


Subscribe to receive free email updates: