Pengadaan Di Tengah Corona Dilaksanakan Secara PL dan Swakelola, Tapi Ingat Rekam Jejak Penyedia!

Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat virus Corona (COVID-19) harus berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya, yaitu Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Ketua KPK Firli...

Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: