Kanang Himbau Agar Jangan Ada Takbir Keliling Dan Open House

Salat Id di tengah pandemi korona

SINAR NGAWI™ Ngawi-Di tengah pandemi Covid 19, pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1441 H, yang dipastikan jatuh pada hari minggu 24 mei 2020, akan berjajalan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain menndasar SE Kemenag no 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi covid 19 dan fatwa MUI no 28 tahun 2020, Bupati Ngawi juga mengeluarkan surat edaran no 443/26.22/404.106/2020 tentang kegiatan ibadah idulfitri 1 syawal 1441 H.

“Karena pelaksanaannya di tengah pandemi covid 19, sehingga untuk menekan penyebaran virus tersebut maka pelaksanaan ibadah pada bulan puasa dan idul fitri perlu diatur oleh Pemerintah,” tegas kanang, Bupati Ngawi yang juga Ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19.

Adapun beberapa aturan yang tertulis pada surat edaran tersebut diantaranya adalah larangan takbir keliling, larangan open house dan larangan halal bihalal keliling.

Sedangkan untuk aturan pelaksanaan Salat Id, apabila di tengah kawasan zona merah (ada pasien reaktif sampai positif), maka tidak diperbolehkan sama sekali mengadakan Salat Id di masjid terdekat.

Sedangkan untuk zona hijau (tidak ada pasien reaktif), maka diperbolehkan menyelenggarakan sholat id berjamaah dengan ketentuan tetap mematuhi protokol pencegahan covid 19, yaitu dengan CTPS (cuci tangan pakai sabun), menggunakan masker dan menjaga jarak diantara jamaah.

“Mengenai pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1441 H tahun ini, dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat, guna memutua rantai penyabaran covid 19 di Ngawi,” pinta kanang.
Pewarta: Kun/pan
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: