Kasat Reskrim AKP Priyo |
Kedua pelaku Jamret jalanan itu ditangkap Polisi di rumah di Desa Pengkores, Kecamatan Kopang pada Senin malam, 1 Juni 2020. Penangkapan dua orang pelaku Jamret itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Priyo Suhartono, Selasa (02/06/2020).
AKP. Priyo mengungkapkan, sebelum ditangkap Polisi, kedua Pelaku Jampret tersebut, melancarkan aksinya di wilayah Dusun Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, tepatnya didepan Gudang pengisian LPG PT. Lombok Putra Migas pada Tanggal, 15 Mei 2020, sekitar Pukul 19.40 Wita.
Saat melancarkan aksinya, kedua Pelaku yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixon berpura – pura menanyakan arah jalan menuju wilayah Lingsar, Lombok Barat kepada korbannya yang saat itu sedang memegang handphone (Hp) dan tengah duduk diatas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan depan Gudang Pengisian LPG.”Saat itu pula pelaku langsung mengambil HP korban dan kabur ke arah Barat. Korban dan temannya berusaha mengejar pelaku namun karena teman korban yang mengendarai sepeda motor, tidak mengetahui ada bundukan Beton (Polisi Tidur) yang ada di pertigaan Pancor Dao, sehingga terpeleset dan terbentur di Aspal. Akibatnya korban dan temannya mengalami luka Lecet dan langsung dilarikan ke RSI Yatofa Bodak,”ungkap AKP Priyo
Kedua Pelaku ditangkap kata AKP Priyo, juga merupakan hasil pengembangan dan keterangan dari lima orang pelaku penadah barang hasil kejahatan atau Pelaku 480 yang lebih awal ditangkap.
Kelima pelaku 480 tersebut yakni, YP, 30 Tahun, LE, 31 Tahun, MA, 28 Tahun, SH, 23 Tahun warga Desa Terare, Lombok Timur dan HW, 15 Tahun, warga Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Setelah berhasil diringkus Polisi, lanjut AKP Priyo, kedua Pelaku Jamret tersebut mengaku melakukan aksi Penjamretan lebih dari satu kali, salah satunya di wilayah Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Pada saat dibawa dan diminta Polisi untuk menunjukkan lokasi melakukan Penjamretan di wilayah Kecamatan Jonggat, salah satu Pelaku berusaha melarikan diri. Polisi pun langsung bertindak tegas dan terukur, yakni melumpuhkan Pelaku dengan tembakan yang mengarah kekaki Pelaku.”Ketika pelaku diajak untuk menunjukan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakuinya di wilayah Jonggat, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga di berikan tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku kami bawa ke Puskesmas terdekat untuk di lakukan perawatan, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Priyo.
Saat ini kedua pelaku Jamret, dan lima orang Pelaku 480 beserta Barang Bukti, Handphone, Kotak Handphone dan Sepeda Motor yang digunakan Pelaku saat melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Tengah