Menurutnya, meski sejumlah spesialis terpapar virus Corona namun pihak rumah sakit sudah menyiapkan dokter umum untuk mengganti sementara waktu namun tetap konsultasi dengan pihak dokter spesialis. "Kalau kita tutup masyarakat marah, silahkan BPJS yang jawab kalau ada pertanyaan masyarakat, makanya kami tidak berani tutup kecuali ada surat dari BPJS yang meminta ditutup agar resmi dan saya jadikan dasar untuk menutupnya" jelasnya.
Bagi Langkir pihaknya tidak akan bisa menutup Poliklinik di rumah sakit sepanjang belum menerima surat dari BPJS. "Silahkan bersurat kepada kami, itu jadi dasar kami menutupnya" jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Khairunisa mengatakan sesuai regulasi pelayanan poliklinik itu dilakukan oleh dokter spesialis bukan oleh dokter umum hal itu sesuai dengan Permenkes sehingga proses klaim tidak terkendala. "Itu regulasinya, jadi tak perlu kami keluarkan surat permohonan penutupan, saya kira semua sudah faham soal regulasi itu" ujarnya.
Dijelaskan Nisa, sejauh ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pihak Dinas Kesehatan terkait persoalan itu. "Kami masih tunggu apa keputusan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk langkah kami selanjutnya" jelasnya via ponsel.
Ditempat terpisah, Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Lombok Tengah Murdi AP mengatakan terkait dengan pelayanan poliklinik di rumah sakit pihaknya tetap buka namun untuk hari ini ditutup sebab akan dilakukan reschedule. "Hari ini kita tutup, kita reschedule dahulu jadwal piket dokter" jelasnya.
Pada prinsipnya kata Murdi pihaknya masih memegang prinsip darurat karena itu sepanjang belum ada aturan baru dari pusat maka pihaknya tetap membuka Poliklinik di RSUD Praya.
Sejauh ini sejak Covid 19 merebak pertengahan Maret lalu sampai saat ini sudah 74 orang terpapar Covid 19 sementara pasien sembuh sebanyak 24 orang. Sisanya 50 orang masih positif. Lth01.