M.Nazili Kepala BKPP |
Menurutnya, ada dua yang memenuhi syarat sesuai dengan umur dan juga jabatan eselon II minimal 2 kali yakni Asisten III H.L.Idham Khalid dan Kepala Dinas Perkim L.Rahadian. "keduanya memenuhi syarat karena pernah dua kali menjabat di jabatan eselon II, sedangkan kalau bicara umur banyak yang muda muda tetapi baru satu tempat menjadi pejabat eselon II" ujarnya.
Nazili menambahkan, usia maksimal calon Sekda adalah 56 tahun namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi yakni pernah melakukan diklatpim minimal dua kali. "Nah disini banyak pejabat yang akan gugur sebab baru dua orang yang telah diklatpim dua kali" jelasnya.
Terkait dengan pengunduran diri Sekda, Nazili menegaskan, pengunduran diri dilakukan setelah menjadi calon tetap sesuai dengan aturan baru. Untuk mengundurkan diri setelah calon tetap. Ada persyaratan teknisi di KPU pernyataan pengunduran diri. Di Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disebutkan bahwa setelah penetapan baru mengundurkan diri, sekarang lebih lunak di PP ini" ujarnya. Lth01