Nazili menjelaskan, pengangkatan P3K tidak hanya berlaku bagi para tenaga honorer saja akan tetapi juga berlaku untuk umum. "Siapapun boleh mendaftar P3K, seleksinya juga sama dengan seleksi CPNS" ungkapnya.
Namun sayang prioritas utama penerimaan P3K adalah tenaga pendidikan dan fungsional sementara tenaga teknis tidak masuk dalam format Penerimaan P3K.
Sementara itu terkait dengan belum jelasnya status dari pengangkatan P3K tahun lalu, Nazili mengaku Peraturan Pemerintah terkait pegawai P3K itu sudah selesai dan masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden) saja. "Kita tunggu saja Perpresnya keluar, setelah itu baru diproses untuk kejelasan statusnya, kalau sekarang belum jelas, makanya honor belum bisa diterima tetapi kelas jabatan untuk gaji sudah masuk dalam roadmap Menpan. "Tahun lalu kita terima 444 orang, dimana 380 orang guru, dan 64 penyuluh pertanian. Kalau kesehatan sudah habis" ungkap Nazili.
Sejauh ini pegawai P3K yang sudah lulus seleksi tahun lalu sampai saat ini belum dilakukan pemberkasan. "Pemberkasan saja belum. Jangan dianggap setelah selesai langsung digaji, jadi prosesnya panjang" jelasnya.
Selain itu pegawai P3K yang dinyatakan lulus itu harus tetap melakukan aktivitas dikantor setiap hari sebab nanti akan ada pernyataan tetap aktif dan tidak boleh terputus sebelum diangkat. "Satu orang dinyatakan tidak ambil insentif berarti sudah tidak lagi aktif. Makanya ada penanggung jawab mutlak berjenjang dari kepala sekolah sampai Bupati" jelasnya.
Lalu apa kewenangan P3K ?. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai P3K bukanlah PNS karena itu hak hak pensiun tidak diterima namun hak lainnya sama dengan PNS seperti kenaikan pangkat, berkala, ataupun hak hak yang melekat pada PNS.
Lalu, Bolehkah Pegawai P3K memegang jabatan struktural ?. Nazili mengatakan P3K adalah pegawai fungsional sehingga untuk jabatan struktural tidak boleh kecuali jabatan fungsional. "Bisa jadi kepala sekolah kalau guru sebab jabatan fungsional, tetapi kalau struktural tetap akan jadi staf selamanya sampai pensiun" ujarnya.