Pendaftaran Diperpanjang, KPU Ngawi Lakukan Rescheduling Pemeriksaan kesehatan Paslon

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah terlampaui tahapan pendaftaran yang dibuka oada tanggal 4-6 September 2020, hanya satu bakal Paslon Bupati dan wakil Bupati Ngawi, mendasar aturan KPU pusat maka dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa sampai dengan selesainya masa pendaftaran pada 6 September 2020 pukul 24.00, pendaftar yang masuk hanya satu pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, yaitu pasangan Ony-Antok (OK) yang diusung oleh 10 parpol pendukung.

“Sebagaimana peraturan KPU Pusat, adanya calon tunggal pada tahap awal pendaftaran, maka pendaftaran akan diperpanjang lagi hingga 3 hari kedepan, mulai 10-12 September 2020 sampai pukul 24.00,” terang dia.

Tambahnya, hal ini juga berdampak pada tahapan lanjutan yakni pemeriksaaan kesehatan, yang mana juga terjadi rescheduling pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

Dan untuk tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilaksanakan pada 14-15 September 2020 oleh Tim Kesehatan dari RS Angkatan Laut (RSAL) dr.Ramelan Surabaya, yang akan dipandu dr. Syamsudin, serta melibatkan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk memastikan pasangan calon bebas dari narkoba.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak RSAL Surabaya, terkait perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan, baik secara teknis maupun administrasi, akibat perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.” Pungkasnya.

Pewarta: Mad/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: