Untuk BPUM, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Ngawi Usulkan 36.692 Pelaku UMKM

Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Keuangan, memberikan Bantuan Produktid Usaha Mikro (BPUM), dengan kuota 17 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid 19.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Ngawi mengatakan bahwa sudah mengusulkan BPUM sejumlah 36.692 pelaku usaha mikro. 

“Jumlah ini merupakan usulan terbanyak se Jawa timur,” terang dia. 

Meski demikian, masih menurutnya, bahwa Dinkop UM hanya mempunyai wewenang sebatas mengusulkan saja dan pelaku usaha mikro yang diusulkan diharapkan memenuhi kriteria sesuai juknis, diantaranya merupakan pelaku UMKM belum mengajukan pinjaman modal kepada bank, bukan ASN, bukan TNI/Polri, bukan BUMN, atau setingkatnya. 

“Yang perlu dipahami bahwa kewenangan verifikasi ada di Kementerian Koperasi dan Keuangan Pusat dan akan menentukan siapa-siapa pelaku usaha mikro yang layak menerima BPUM,” katanya.

kemudian. Lebih lanjut dikatakannya, bantuan BPUM ini akandisalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri serta Pegadain dan koperasi. 

"Selanjutnya bantuan permodalan yang akan diterimakan kepada setiap UMKM sebesar 2,4 juta rupiah, yang mana diharapkan bantuan tersebut digunakan untuk penambahan modal dan menggiatkan serta menguatkan perekonomian di Ngawi, utamanya di masa pandemi covid 19 seperti saat ini,” pungkasnya.  

Pewarta: Mad/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: