SINAR NGAWI™ Ngawi-Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu Ngawi siap bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu pilbup tahun 2020 ini.
Abdjudin, Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan bahwa saat ini pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi dua agenda yaitu penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan pelaksanaan kampanye.“Untuk tahapan penetapan DPS, pihak Bawaslu lakukan koordinasi dengan KPU, yang mana dihimbau KPU melakukan penetapan DPS sesuai aturan yang ada,” terang dia.
Tambahnya, setelah uji publik DPS, pihaknya juga instruksikan penyelenggara pemilu di tingkat desa untuk mencermati DPS yang ditetapkan terhadap adanya perubahan data, utamanya untuk pemilih yang pindah atau meninggal dunia, sehingga data pemilih yang dihasilkan valid untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Disinggung mengenai pelaksanaan tahapan kampanye oleh Paslon sejak dimulai 26 September 2020 yang lalu, menurutnya masih wajar dan belum ada indikasi menyalahi regulasi yang ada. Demikian juga untuk laporan dana awal kampanye yang sudah dilaporkan Paslon sudah sesuai dengan batasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Terpisah, Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Kab Ngawi mengatakan bahwa untuk laporan dana awal kampanye Paslon sudah disampaikan kepada KPU Ngawi pada 25 September 2020 yang lalu yaitu sebesar Rp 50 juta.
“Selain itu Paslon masih mempunyai kewajiban menyampaikan laporan dana masuk dan keluar pada pelaksanaan kampanye,” Kata Ridho.
Pewarta: Pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN