Sayang kegiatan itu tidak dihadiri lengkap oleh seluruh paslon. Hanya dua pasang yang lengkap hadir yakni Paslon No 4 H.L.Pathul Bahri, SIP - DR. H.M.Nursiah, S.Sos, MSI dan Paslon nomor 5 H.Saswadi-Dahrum sementara Paslon nomor 3 hanya Masrun yang hadir, Paslon nomor 2 hanya cawabup L.Aswatara sedangkan Paslon nomor 1 Lale-Sumum tidak hadir namun diwakili Tim Sukses.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah L.Darnawan mengatakan, pelaksanaan kampanye diatur dalam PKPU 11 tahun 2020 dan PKPU 13 tahun 2020. Dalam PKPU tersebut mengatur tata cara kampanye dan larangannya. Ada sanksi pertama Peringatan tertulis oleh Bawaslu jika ada pelanggaran. Oleh karena itu KPU memfasilitasi kegiatan deklarasi kampanye damai untuk sama sama memahami prinsip dasar kampanye dengan baik dan benar. "Ada perbedaan kampanye serentak sekarang ini dengan kampanye pemilu sebelumnya, dimana saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid 19 dimana standar protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan baik dan benar" jelasnya.
Dijelaskan Sikap bersama tertuang dalam naskah pemilu damai. Patuh dalam penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Usai pembacaan deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah deklarasi kampanye damai. Lth01