KPU Ngawi Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Rp 15 Miliar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dilaluinya segala tahapan dan kemudian penandatanganan pakta integritas paslon untuk bersedia mematuhi semua aturan pilkada serentak 2020, baik dari sisi gangguan keamanan, ketertiban serta aman dari dari segi kesehatan lantaran masih dalam kondisi Pandemi Covid 19.

Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi mengatakan bahwa terkait pelaksanaan kampanye, paslon mempunyai kewajiban untuk melaporkan dana kampanye serta membuat laporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye. 

“Pihak KPU berhak menentukan batasan dana kampanye maka kita lakukan koordinasi dengan paslon serta Pemkab Ngawi yang membidangi standart pembiayan,” terang dia. 

Tambahnya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye mendasar pada Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye. 

Maka diputuskan untuk dana kampanye sebesar Rp.15.277.085.000 (lima belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah), digunakan untuk pembiayaan semua metode kampanye. 

Selanjutnya dalam pelaksanaan kampanye, paslon diharapkan memperhatikan dam mematuhi semua aturan kampanye pilbup, yang sudah diatur dalam peraturan KPU. 

“Demikian juga masyarakat, diharapkan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilbup,” pungkas Ridho, sapaan akrabnya.  

Pewarta: pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: