Uang Palsu Oknum Pensiunan PNS Yang Terlanjur Beredar Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan pengedar uang palsu di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Hasil pengembangan laporan dari masyarakat, jajaram Reskrim Polres Ngawi berhasil membekuk terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya.

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasat Reskrim Polres Ngawi dalam keterangan persnya menyatakan telah mengamankan 3 terduga pelaku, yakni SMRD (55), warga Kecamatan Kedungpring, Lamongan, SMRD (63) yang merupakan purna PNS, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, serta SRKM (61) warga Kecamatan Pangkur Ngawi 

“Modus dalam mengedarkan uang palsu dengan cara penyetoran melalui agen BRI link, yaitu penyetoran tanpa menggunakan buku tabungan maupun ATM,” terang dia. 

Tambahnya, dari ke 3 terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 546,1 juta dan untuk uang palsu yang terlanjur beredar di Ngawi mencapai Rp. 44 juta dan keuntungannya digunakan oleh SMRD untuk kepentingan menyahur hutang, berobat dan kebutuhan kesehariam. 

Serta mendasar pemeriksaan 2 tersangka utama, yakni AT dan SWD yang kini tengah ditangani oleh Porestabes Surabaya, didapat keterangan bahwa jumlah total Upal sebesar Rp. 1 miliar dan upal yang berhasil disita sebanyak Rp. 350 juta. 

Dari pengembangan keseluruhan maka bisa dipastikan untuk uang palsu yang beredar di masyarakat total mencapai Rp, 100 juta lebih. 

Selanjutnya tersangka pengedar uang palsu akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 26 jo pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang serta pasal 245 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

“Jadi karena sudah ada uang palsu yang terlanjur beredar, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dan teliti untuk mengenali mata uang mana yang asli, mana yang palsu,” pungkasnya.  

Pewarta: Asri/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: