SINAR NGAWI™ Ngawi-Kondisi pandemi Covid 19 seperti saat ini tidak menjadi penghalang terlaksananya hajatan besar masyarakat Ngawi, yaitu pilkada pilbup pada awal Desember dan pilkades di akhir Desember 2020.
Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ngawi mengatakan bahwa pelaksanaan pilkades serentak pada akhir Desember 2020 mendatang, sudah sesuai dengan regulasi.“Selain terjadinya kekosongan pemerintahan di 22 desa dari 13 kecamatan di Ngawi, pelaksanaan pilkades serentak pada akhir Desember 2020 juga sesuai regulasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati Ngawi nomer 74 tahun 2020 tentang pilkades,” kata dia.
Tambahnya, pelaksanaan pilkades yang masih di tengah pandemi covid-19, maka dipastikan harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah pemilih pada satu TPS maksimal 500 pemilih serta pengadaan APD bagi petugas TPS.
Terpisah, Budi Sulistyono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa pilkades di Ngawi akan diikuti oleh 22 desa dari 13 kecamatan di Ngawi, dipastikan digelar pada 23 Desember 2020 atau 2 minggu setelah pelaksanaan pilkada Pilbup pada 9 Desember 2020.
“Sehingga tahapan untuk penjaringan calon Kepala desa akan dimulai pertengahan Oktober ini. Pelaksanaan pilkades serentak tersebut sudah disiapkan dana sebesar Rp 1,7 milyar dari APBD Ngawi,” kata Kanang.
Mengenai surat edaran dari Kementerian dalam negeri no. 141/4528/SJ tanggal 10.Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala desa serentak dan Kepala desa antar waktu, Kanang memastikan ini tak menyalahi aturan.
“Penundaan yang dimaksud adalah dilaksanakan setelah pelaksanaan pilkada serentak 2020, sehingga pelaksanaan pilkades pada alhir Desember 2020, tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Pewarta: LiA
Editor : Kuncoro
Copyright :SN