Lombok Tengah, SN - Pemerintah daerah dan aparat kepolisian mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan Covid 19.
Kegiatan razia masker yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Polres Lombok Tengah pada hari ini Senin 19 Oktober 2020 pada pukul 09.00 Wita di Intersection Bypass Penujak-Tanak Awu, berhasil menertibkan 19 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, 17 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 orang diantaranya dikenakan sanksi denda, dengan jumlah total denda Rp200.000.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H.L.Aknal Afandi mengatakan pemerintah daerah sejak awal sudah mensosialisasikan rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan terutama Menggunakan masker.