APBD Loteng Tahun 2021 Disahkan

Lombok Tengah, SN- APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 akhirnya disahkan. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah Terhadap  Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah Tahun Anggaran Tahun 2021 disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Legewarman.


Dalam laporannya, Legewarman menyampaikan, bahwa beberapa waktu  yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 November 2020, Bupati Lombok Tengah telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah TahunAnggaran 2021. Penjelasan tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala Daerah sebagaimana yang telah dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2021 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini, proses penyusunan APBD dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang mulai mewabah di Indonesia pada awal Maret lalu. Pandemi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggarannya melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.


Kebijakan ini tak ayal berimbas juga kepada Pemerintah Daerah yang kemudian harus melakukan perubahan atau realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang tersebut. Di sisi lain, di tengah proses Realokasi dan Refocusing tersebut, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk mulai menyusun dokumen APBD tahun anggaran 2021.

Hal lain yang membuat penyusunan APBD tahun anggaran 2021 terasa berbeda adalah karena penyusunan APBD 2021 harus mengacu pada beberapa peraturan perundang undangan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, baik karena adanya revisi maupun terbitnya regulasi baru. Regulasi yang berubah terkait dengan penyusunan APBD tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) danPermendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Situasi tersebut di atas menyebabkan proses  pembahasan APBD 2021 banyak mengalami keterlambatan dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, semestinya di akhir September yang lalu pemerintah daerah sudah harus menyerahkan Rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas. Demikian pula dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dimana semestinya KUA PPAS sudah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2020. Namun kita patut bersyukur, berbagai kendala yang kita hadapi tersebut tidak membuat terlambatnya pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 dimana sesuai ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengesahan APBD dilakukan paling telat 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan atau paling telat tanggal 30 November 2020.”Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), InsyaAllah pada hari ini Jum’at tanggal 27 November, kita dapat menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 lebih awal 3 (tiga) hari dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendagri 64 Tahun 2020,”ucap Legewarman.

Legewarman juga menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah berupaya sungguh-sungguh untuk merumuskan mekansime pembahasan APBD yang tidak hanya sekedar memperhatikan kaidah normatif semata, tetapi juga memperhatikan keselarasan seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.

Subscribe to receive free email updates: