Lombok Tengah, SN - Tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng), L. Darmawan melakukan tindakan sengaja menghalangi kegiatan liputan dengan tidak memberikan akses masuk Nike Debat Paslon beberapa waktu lalu diklarifikasi kepada sejumlah awak Media.
Darmawan dalam klarifikasinya kepada wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) saat audensi, Selasa (17/11), menegaskan tidak ada niat untuk menghalang-halangi apalagi sampai melarang wartawan meliput kegiatan debat pasangan calon kepala daerah tersebut.
“Kami hanya menjalankan protokol Covid-19. Bukan menghalang-halangi apalagi melarang wartawan melakukan kegiatan peliputan,” sebut L. Darmawan. Sesuai Peratuan KPU (PKPU) No. 6 tahun 2020, tentang pelaksaan Pilkada ditengah pandemi, ada perlakuan khusus terhadap beberapa kegiatan tahapan pilkada. Salah satunya debat pasangan calon kepala daerah.
Dimana ada penekan khusus pada kegiatan tersebut, bahwa penerapan protokol Covid-19 harus ketat. Sehingga saat debat berlangsung, tidak semua pihak diberikan akses untuk masuk ke arena debat. Hanya KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, pasangan calon kepala daerah serta tim sukses saja.
Itu pun untuk tim sukses dibatasi hanya empat orang saja. Dan, itu detail diatur dalam PKPU. Hal itulah yang mendasari kenapa kemudian KPU Loteng tidak mengundang media atau wartawan untuk meliput kegiatan debat. Kecuali media yang memang sudah ditunjuk untuk melakukan siaran langsung kegiatan debat.
“Kalau kemudian kami mengizinkan masuk wartawan yang bukan bagian dari media yang melakukan siaran langsung, justru nanti kami yang disalahkan. Karena tidak mengindahkan PKPU serta protokol Covid-19,” jelasnya.
Beda saat pendaftaran pasangan calon maupun penetapan dan pengambilan nomor urut. Dalam PKPU diatur jelas bahwa awak media diperbolehkan masuk. Tetapi dalam jumlah yang terbatas.
Soal kemudian informasi ada teman wartawan yang tidak diizinkan masuk ke area hotel tempat debat berlangsung, Darmawan menegaskan itu diluar kewenangan pihaknya. Karena yang punya yuridiksi adalah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. “Kewenangan KPU hanya diare debat. Kalau area diluar lokasi debat itu sudah ranahnya pihak keamanan,” imbuhnya.
Pun demikian, ia menegaskan pelaksanaan debat pertama yang baru lalu akan menjadi bahan pertimbangan pada debat pasangan calon kepala daerah kedua tanggal 30 November mendatang. Pihaknya pun berkomitmen memberikan pelayanan, khususnya bagi awak media supaya bisa melakukan aktifitas peliputan. Dengan tetap mengendepankan PKPU serta protokol Covid-19. Sehingga tidak ada aturan yang harus dilanggar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PWLT, L. Amrillah, S.Sos., mengapresiasi sikap KPU Loteng yang begitu komit menjalankan PKPU serta protokol Covid. Meski demikian, tegas pria yang akrab disapa Mamiq Ambok ini, pihaknya tetap berharap pada kegiatan debat selanjutnya, KPU Loteng bisa memberikan akses bagi awak media untuk bisa secara langsung melibut kegiatan debat pasangan calon kepala daerah.
Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol Covid. “Kita tidak bisa memaksa KPU Loteng untuk melanggar aturan terkait penerapan protokol Covid-19. Tapi kalau memang ada cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa mengakomodir awak media melakukan peliputan secara langsung, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19, kenapa tidak,” ujarnya. (#)