SINAR NGAWI™ Ngawi-Sesuai PP no 78 tahun 2015, maka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mendasar pada data angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak), sesuai Indeks Harga Konsumen (IHK) yang dikeluarkan oleh BPS.
Cukuprihadi, Kasi hubungan industrial dan syarat kerja, Dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja Ngawi mengatakan bahwa, untuk penetapan UMK tahun 2021 karena kondisi krisis kesehatan akibat Covid 19, tim Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ngawi melakukan survei lapangan.“Survei ini hanya sebatas pembanding data saja, guna mengetahui sejauh mana kondisi Kebutuhan Hidup Layak dilapangan,” terang dia.
Tambahnya, setelah cukup data, maka akan diparipurnakan, dengan mempertimbangkan UMK dari kabupaten atau Kota terdekat.
Diketahui untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 mengalami kenaikan 5,65 %, yang mana pada prinsipnya UMK tidak boleh rendah dari UMP.
Sementara survei tim DPK Ngawi guna mengetahui KHL, dilakukan di 3 tempat berbeda, yakni di pasar Walikukun, pasar Besar Ngawi serta pasar Karangjati.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi ke Pemprov Jatim, sehingga ada kesepakatan yang jelas terkait UMK sebelum nanti diparipurnakan,” pungkasnya.
Pewarta: Asri
Editor : Kuncoro
Copyright : SN