Lombok Tengah, SN - Masih ingatkah dengan pose poto Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Pujut, Haji Jempol? saat masa kampanye Pilkada Loteng?. Gara gara Potonya untuk salah satu paslon itu, Jempol diganjar denda Rp.3 Juta atau subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya.
H. Jempol divonis bersalah oleh majlis hakim sesuai amar putusan 3/Pid.S/2020/PN.
Tak ingin dipenjara walaupun sebulan, Jempolpun kemudian membayar denda sesuai putusan. "Pak jempol sudah membayar denda dan kasusnya langsung ditutup" ungkap Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Abdul Haris pada wartawan kemarin.
Tak ingin dipenjara walaupun sebulan, Jempolpun kemudian membayar denda sesuai putusan. "Pak jempol sudah membayar denda dan kasusnya langsung ditutup" ungkap Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Abdul Haris pada wartawan kemarin.
Kata Haris, amar putusan antara lain, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pelanggaran sebagai ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Dirinya mengatakan, Jempol sendiri telah mengakui terus terang kaitan dengan perbuatannya. Jempol juga tidak berbelit-belit saat di lokasi sidang putusan.
“Dia mengaku salah, dia hilaf dan tau kesalahannya dimana,”katanya.
Sementara, Ketua PGRI Kecamatan Pujut, H Jempol tak ingin berkomentar terlalu panjang. “Saya butuh ketenangan jiwa. Biar semua ini dijadikan pembelajaran untuk saya dan kita semua kedepannya,” katanya singkat. (buy)