Mantan Kades Saba Di Eksekusi Kejaksaan

Lombok Tengah, SN –Mantan Kades Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, NTB Abdul Wahid akhirnya dijebloskan ke penjara Rutan Praya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Abdul Wahid di eksekusi Kejaksaan dalam kasus korupsi Dana desa (DD) Saba Kecamatan Janapria Senin,28/12/2020.

Terpidana di eksekusi setelah Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara 1,3 tahun. 


Selain itu Kejaksaan juga tengah dalami tersangka lain selain Abdul Wahid.

Ditemui saat dilakukannya eksekusi,Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan negri Lombok tengah, Koko Roby Yahya mengatakan, eksekusi dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Loteng.“Dari Instruksi pimpinan, kami segera melakukan eksekusi terhadap terpidana,karena sudah incraht atau memiliki keputusan hukum tetap jadi harus dilakukan hukuman kurungan badan,karena sebelumnya terpidana menjalani hukuman tahanan kota” ujarnya.

Terpidana sendiri datang ke kajari hari ini untuk mencicil uang pengganti sebanyak 45 juta rupiah,dimana sebelumnya sudah pernah mengganti saat di persidangan dan total yang sudah diganti adalah sebanyak 130.500.000 rupiah dari total 171.000.000 rupiah.

“Terpidana sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali,selain dilakukan kurungan badan,terpidana juga diwajibkan untuk mengganti seluruh uang yang sudah dikorupsi,dimana sisanya 78,5 juta rupiah,dan denda sebanyak 50 juta atau diganti tambahan kurungan penjara selama 6 bulan” lanjutnya.

Eksekusi Mantan kades yang menjabat sejak 2013 sampai 2018 tersebut diharapkan dapat dijadikan pelajaran dan efek jera oleh kepala desa yang lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Subscribe to receive free email updates: