Lombok Tengah, SN - Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan Sela atas gugatan Paslon Nomor 3 Masrun Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri - H.M.Nursiah selesai digelar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat.
Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, Mengadili, 1. menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan Segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih. " Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku" ungkap Bupati terpilih H.L.Pathul Bahri dalam keterangan pers nya usai ikuti sidang putusan Sela melalui Virtual zoom di Rumahnya Senin 15/2.
Pathul yang didampingi Cawabup terpilih H.M.Nursiah menyampaikan terimakasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. "Terimakasih doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah, ini adalah Kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah bukan Kemenangan kami berdua" ungkapnya.
Sementara itu Juru Bicara Paslon Maiq Meres L.Amrillah mengatakan dengan adanya putusan MK ini maka sengketa pilkada selesai maka diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Loteng yang tercinta ini. "Pak Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi Kabupaten Lombok Tengah yang maju, dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok blok pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita berstu padu untuk LombokTengah yang maju" katanya.
Sebenarnya kata dia, proses pelantikan hampir dipastikan tidak bisa dilakukan tanggal 17 sebab pihak KPU harus menunggu salinan putusan MK. Paling lambat tiga hari dikirim MK secara pisik namun salinan melalui email sudah langsung dikirim ke KPU. "Prosesnya, KPU akan melakukan penetapan lima hari setelah menerima salinan putusan MK, setelah penetapan maka hasil penetapan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur dan DPRD Lombok Tengah. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan sidang paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih. "Jadi kalau kita lihat prosesnya maka sepertinya tak bisa dilakukan pelantikan tanggal 17, bahkan kita sudah dapat informasi dari Surat Edaran Mendagri ditunda hingga semua daerah selesai bersengketa" jelasnya.