Lombok Tengah, SN - Kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, yang diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Pemda Loteng mulai mengumpulkan data terkait dengan ibu da keluarganya yang dituduh pelaku pengerusakan. "Kita sedang data ibu dan keluarganya, sebagai bahan rapat kita" kata Kabag Hukum Setda Lombok Tengah Abdi Mantap SH melalui pesan singkatnya.
Dilain pihak Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. membantah polisi menahan ibu da keluaganya yang diduga sebagai pelaku pengerusakan pabrik Tembakau di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang beberapa waktu lalu.
Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. Lth01