Lombok Tengah, SN- Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana non alam. Sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama pada Maret 2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi sudah melaporkan kasus konfirmasi termasuk NTB. Sampai dengan 1 Februari 2021 sebanyak 390 kasus konfirmasi COVID-19 telah dilaporkan di Lombok Tengah dan tercatat sejumlah 18 orang meninggal dunia demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Lombok Tengah H.L.Herdan melalui releasenya Selasa 2/2.
Menurutnya, Selain berdampak terhadap sistem kesehatan, pandemi СOVID-19 juga memberi dampak besar bagi sektor ekonomi, sektor sosial, sektor pariwisata dan pendidikan. Sementara itu tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi.
Vaksinasi Covid-19 jelasnya bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah.Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan setelah ada fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences co.ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dan Keputusan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Dalam upaya peningkatan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata diperlukan proses perencanaan yang komprehensif. Proses perencanaan dimulai dengan pendataan sasaran melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) di mana sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, tercatat sebanyak 2.814 orang tenaga kesehatan telah teregistrasi pada SISDMK. Data ini terus ter-update setiap 2 (dua) hari sekali seiring dengan bertambahnya tenaga kesehatan yang melakukan registrasi.
Pendataan juga dilakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19 di mana telah ditetapkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Fasyankes pelaksana vaksinasi Covid-19, yaitu terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Puskesmas se-wilayah Kabupaten Lombok Tengah ditambah dengan RSUD Praya, RSI Yatofa, Rumah Sakit Cahaya Medika, Klinik Pratama Polres Loteng dan Klinik Mujur Medical Center yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan nomor 129 tahun 2020.
Perhitungan kebutuhan vaksin dan logistik ditetapkan secara top down oleh pemerintah pusat dengan merujuk pada data sasaran yang teregistrasi pada SISDMK yang terintegrasi dengan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, telah diterima droping vaksin Sinovac dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 5.880 vial. Dan pada tanggal 31 Januari s/d 2 Februari 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pendistribusian vaksin kepada 31 Fasyankes pelaksana vaksinasi Covid-19 sebanyak 5.216 vial.
Merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:HK.02.02/4/1/2021, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara bertahap yaitu: Tahap 1 (Januari-April 2021) dengan sasaran tenaga kesehatan; Tahap 2 (Januari-April 2021) dengan sasaran petugas pelayanan publik dan usia lanjut; Tahap 3 (April 2021- Maret 2022) dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geopasial, sosial dan ekonomi; Tahap 4 (April 2021- Maret 2022) dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pada tanggal 29 Januari 2021, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat Percepatan Program Vaksinasi Nasional, di mana ditargetkan sebelum tanggal 21 Februari2021, 1,48 juta SDM kesehatan sudah menerima dosis kedua vaksinasi. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah telah menerbitkan surat nomor 800/102/KES/II/2021 yang ditujukan kepada seluruh Fasyankes pelaksana vaksinasi Covid-19 untuk melakukan percepatan penyelesaian vaksinasi pada wilayah kerja masing-masing, dan memulai pelayanan vaksinasi secara serentak pada tanggal 3 Februari 2021.