Tim Gabungan Turun ke Jalan, Pakai Masker Jika Tak Ingin Didenda

Lombok Tengah, SN - Data Penderita Covid 19 di NTB mulai meningkat lagi. Untuk itu pemerintah daerah masing-masing Kabupaten Kota se NTB mulai gencarkan prokes khususnya pengguna jalan. Seperti yang dilakukan Pemkab Loteng. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP termasuk dari KPPRD diterjunkan ke sejumlah ruas jalan guna menindak tegas pelanggar Prokes Covid 19. 


Seperti yang dilaporkan Kasat Pol PP H.L.Aknal Afandi, operasi Yustisi yang terbagi  menjadi 2 Tim dengan pembagian waktu dan tempat yang berbeda-beda setiap harinya. Tim 2 Yustisi bersama TNI, POLRI, POLPP, DISHUB dan KPPRD Lombok Tengah ,mengawali kegiatan pagi ini pada pukul 09.00 wita berlokasi di Jalur Pasar Renteng Praya dengan sasaran pengunjung yang melintasi pasar yang tidak menggunakan masker dan hasilnya 15 orang pelanggar dimana sanksi Sosial diberikan kepada       14 orang sedangkan sanksi denda 1 orang

Tim 1 yustisi dan Regu 2 piket mabes melaksanakan kegiatan Patroli pengawasan Penerapan protokol kesehatan di tempat umum secara bersamaan dengan Tim 2 yustisi yg melaksanakan operasi yustisi dengan tempat /lokasi yg berbeda , jadi semua Tim bergerak melaksanakan himbauan maupun penindakan  secara bersama-sama untuk ikhtiar bersama memutus mata rantai penularan virus covid 19 yang semakin bertambah jumlahnya.


 Selanjutnya  kegiatan operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Tim 1 yustisi berlokasi di jalur Masjid Agung Praya pada pukul 14.00 wita dan terdapat 8 orang melanggar. Dari Jumlah itu semuanya diberikan sanksi sosial.

Dari Regu 2 piket mabes dan Tim 2 yustisi melaporkan kegiatanya Patroli pemantauan penerapan protokol kesehatan di tempat umum yang juga dilaksanakan bersamaan 

Dengan lokasi yang berbeda, dengan hasil kegiatan ,menemukan banyak pelajar yang tidak menggunakan masker yg selanjutnya di berikan hukuman disiplin berupa Push-up yang di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran pada masyarakat untuk selalu peduli tentang penerapan protokol kesehatan tersebut. "Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk menggunakan masker jika tak ingin didenda dan kami suruh nyapu jalanan dan push up" kata Kasat Selasa 2/2.

Subscribe to receive free email updates: