Lombok Tengah, SN - Sidang kedua dengan agenda penyampaian epsepsi atau jawaban termohon dan pihak terkait termasuk Bawaslu terhadap gugatan paslon nomor Masrun Habib sudah dilaksanakan hari Kamis 4/2 jam 11.30 kita dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Sidang menghadirkan pihak Termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
Dalam esepsinya kuasa hukum KPU Loteng, Dr. Mahsan, S.H.M.H., mengatakan kalau gugatan pemohon absurd atau kabur dan tidak berdasarkan fakta melainkan asumsi. Gugatan pemohon juga tidak mengurai terkait perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan Peraturan MK. Tidak hanya itu, gugatan pemohon tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan. Bahwa gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen sementara selisi perolehan suara 8,40% sesuai keputusan KPU Loteng soal perolehan suara pasangan calon kepala daerah, selisih perolehan suara antara pasangan H.Masrun-H. Habib Ziadi dengan pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., - Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si.. “Terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu juga tidak benar. Karena tidak didasari pada fakta. Tapi hanya berdasarkan asumsi, dugaan serta isu saja,” ungkap Mahsan.
Kalaupun kemudian dugaan pelanggaran pilkada tersebur benar adanya, itu semestinya menjadi tugas dari Bawaslu Loteng untuk diselesaikan seperti yang dituduhkan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Lombok Tengah dan ASN. dalam hal ini KPU Loteng pun sejauh ini tidak pernah mendapat laporan dan tidak kalau ada dugaan pelanggaran pilkada secara TSM yang didalilkan oleh pemohon tersebut.
Soal dugaan keterlibatan KPU Loteng dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng, Mahsan juga menegaskan tidak benar dan tidak ada dasar yang kuat. “Tidak benar kalau termohon (KPU Loteng) menjadi intrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tambahnya.
Terkait dalil dugaan penggunaan ijazah palsu, Mahsan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar sebab paslon pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan Poto copy ijazah SMA dan S1 sebagai syarat sebagai Calon. Dalam hal ini pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram dan pihak Universitas 45 Mataram menyatakan ijazah itu asli.
Berdasarkan esepsi tersebut, KPU Loteng meminta majelis hakim MK, supaya mengabulkan epsepsi termohon. Menolak dalil pemohon seluruhnya serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng lalu.
Sementara Ali Usman, S.H., selaku kuasa hukum pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., - Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si. mengatakan pihaknya mengajukan epsepsi terkait kewenangan MK dimana gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas Bupati Loteng serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Loteng adalah tidak benar, Karena pada kenyataanya, Bupati Loteng pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN Loteng agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat. Bupati tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu termasuk melakukan touring bersama forkopimda hal itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi Coviid19 di wilayah Lombok Tengah.
Bupati Loteng juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Loteng tersebut. Dan, tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga pihaknya berpendapat bahwa pemohon hanya berhalusinasi. Karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta dilapangan.
Selanjutnya terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari itu diluar kendali Bupati Lombok Tengah.
Selanjutnya terhadap tuduhan TKSK dikendalikan oleh dinas sosial itu tidak benar sebab SK dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak ada hubungannya antara dinas sosial dengan TKSK itu.
Soal asumsi suara yang diperolehnya dianggap pemohon berhalusinasi. Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 % dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Ali menegaskan sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas dan selama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon.
Yang menarik Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan dalam jawabannya mengatakan terhadap peristiwa di Sembalun Lotim dimana ada pose empat jari oleh 6 pejabat Kabupaten Lombok Tengah Sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu dan dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya soal Ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil dimana telah melewati batas waktu pelaporan. Kemudian Mejelis hakim bertanya kepada ketua Bawaslu apakah ada pelanggaran yang sampai diteruskan oleh Bawaslu ?, dijawab Hanan Tidak ada yang mulia" ujarnya.
Sidang kemudian ditutup.
"Dengan melihat fakta fakta persidangan dan epsepsi termohon dan pihak terkait maka kami berkeyakinan majelis hakim MK akan menolak gugatan pemohon pada tanggal 15 Februari 2020 mendatang" terang Jubir Paslon Maiq Meres L.Amrillah.