Lombok Tengah, SN - Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah memfasilitasi pertemuan antara orang tua murid SDN 1 Jango Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, NTB dengan pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan serta pihak terkait lainnya di ruang Komisi dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah H.Samirun sejak tahun 2015.
Hadir Ketua Komisi IV H.Supli, anggota komisi IV M.Nasip, Jumrah dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara dari Dinas Pendidikan H.Muliawan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Dikdas Haerunnisa, Kepala UPT Dikdas Kecamatan Janapria, Kepala Sekolah SDN 1 Jango serta Kepala Unit BRI Janapria.
Supli mengaku sudah menerima laporan dari berbagai pihak baik orang'tua maupun dari perangkat desa seperti Kepala Dusun. Data siswa penerima dan rekening siswa pun sudah dipegang Komisi IV. Kasus serupa menurut Supli juga terjadi di SDN Gelondong Kecamatan Praya. Untuk itu dewan berkepanjangan untuk menyelesaikan persoalan ini karena itu Dewan memanggil semua pihak untuk klarifikasi.
Sekdis Pendidikan Muliawan mengatakan dana PIP merupakan uang yang diberikan pemerintah kepada masing-masing murid atau siswa. Dana tersebut merupakan haly dari siswa itu sehingga tidak dibolehkan dipergunakan tanpa izin dari siswa atau wali murid. "Tidak ada aturan yang membolehkan dana PIP tersebut untuk kegiatan lainnya, atau dipotong, itu mutlak hak murid" kata Muliawan.
Muliawan menegaskan dana tersebut disalurkan melalui rekening masing-masing siswa dan diambil sendiri oleh orang tuanya atau yang dikuasakan. Rupanya sekolah berinisiatif mengambilkan siswa agar tidak repot repot. "Ini yang jadi celah untuk dilakukan pemotongan ataupun digunakan untuk keperluan lain" ungkapnya.
Kedepannya pihak Disdik akan berkoordinasi dengan pihak BRI terkait pola pencairan agar aman sementara saat ini pengambilan diwakilkan karena jika diambil satu persatu maka tak mungkin dilakukan sebab pihak Bank banya melayani sekolah lainnya dan nasabah umum."besok kami akan bicarakan dengan pihak Bank polanya agar lebih memudahkan siswa atau orang tua murid" ujarnya.
Pihak Bank telah menyalurkan dana PIP pada tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp.39 juta kepada pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah H.Samirun untuk 82 siswa. Bulan Juli 2020 sebanyak Rp.8 juta lebih untuk 10 siswa. Tanggal 10 Juni 2020 diserahkan dana Rp.1,800 juta untuk dua siswa. Selanjutnya tanggal 7 September 2019 pihak Bank menyerahkan uang sebesar 18 juta rupiah untuk 43 siswa. Juni 2019 dikucurkan dana Rp.6.650 juta.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Janapria H.Najamudin mengaku tidak tahu menahu soal PIP itu, dia tahu dari wali murid."setelah saya dapat laporan saya turun mengecek kebenarannya" kata Najamuddin sedikit membela diri.
Namun Samirun Kepala SDN 1 Jango justru balik menyerang Kepala UPT yang menyayangkan pernyataan Kepala UPT yang mengaku tidak tahu menahu. "Tidak mungkin seorang pimpinan tidak tahu kegiatan anak buahnya di sekolah, tidak mungkin itu, jangan kita dipojokkan dibawah" katanya.
Selanjutnya dana PIP dibelikan seragam berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan orang tua murid. Selanjutnya SK siswa yang menerima tidak sejalan dengan pihak Bank dimana tidak semua yang ada di SK penerima itu bisa dicairkan oleh pihak Bank. Itu pengalaman yang diperoleh selama ini.
Yang menarik setiap pencairan dana yang diwakilkan maka harus dibuatkan surat kuasa oleh orang tua masing-masing siswa namun anehnya Kepala Sekolah bukan orang tua siswa bersangkutan yang berikan kuasa namun justru anak siswa itu sendiri padahal pihak Bank sendiri mewajibkan orang tua siswa yang membuat surat kuasa bukan murid itu sendiri.
Atas hal itu Ketua Komisi IV Supli menegaskan Kepala Sekolah telah melakukan pemalsuan tanda tangan orang tua sebab dia yakin siswa tersebut belum bisa tanda tangan. "Kepala sekolah bisa dipenjara gara gara ini, tak boleh, nah kapan diganti yang 40 juta rupiah itu, silahkan ada bapak bapak ibu disini" jelasnya.
Supli menegaskan dalam kasus ini pihaknya ingin diselesaikan dengan baik, jujur. Jika salah katakan salah.
Pada kesempatan itu Komisi IV membuat kan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan sisa dana PIP setelah dipotong pembelian baju dan kaos olah raga siswa. Jika tidak maka bersedia dituntut di muka hukum. Lth01