Lombok Tengah, SN - Ratusan kepala keluarga (KK) dari 4 desa yakni Mangkung, Selong Belanak, Pengembur dan Pandan Tinggang yang mendiami kawasan Hutan di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat terancam terusir dari tanah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut. Lantaran pihak Kementerian Kehutanan tidak mengakui keberadaan mereka sehingga sertifikat tidak mau diterbitkan oleh BPN.
Untuk itu sejumlah warga bersama Kepala Desa mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah.
Mereka diterima Majrun anggota komisi II DPRD Lombok Tengah yang juga berasal dari Mangkung.
Mereka datang untuk penyelesaian kepemilikan tanah di hutan. Dan hak masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut.
Kades Mangkung Fahrurozi mengatkan warga sudah menempati kawssn itu sejak tahun 1964 masyarakan menempati wilayah tersebut sampai 2019 namun pihak dinas kehutanan mengklaim tanah yang mereka tempati adalah masuk dalam kawasan hutan.
"Yang kami minta jika ada jalan mohon di bantu. Dan Seharusnya sesuai dengan aturan tanah itu sudah menjadi hak masyarakat" ungkapnya.
Kades mengungkapkan peta kawasan Srringkali berubah ubah. Hutan di kawasan selatan di bentuk pada tahun 30 an. Perbatasan dulu di batasi dengan rantai yang melingkar.
Ada beberapa warga yang telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut namun proses yang di tempuh tidaklah mudah di karenakan Dinas Kehutanan dan Badan Pertahanan Nasiaonal tidaklah sejalan dalam melaksanakan Undang-undang.
Luas kawasan hutan yg di temapati oleh beberapa desa ada ribuan hektar dan mereka semua terancam meninggalkan tanah tersebut dan bisa saja sewaktu waktu akan di ambil alih.“Kami meminta untuk sertifikat masyarakat bisa ditebitkan. Karena berdasarkan Perpres No 88 tahun 2017 bahwa apabila wilayah tersebut sudah ditempati lebih dari 20 tahun oleh masyarakat, maka warga bisa melakukan pengusulan pembuatan hak milik yang sah atau sertifikat,” ungkapnya
Fahrurrozi menjelaskan, saat ini warga yang tinggal di kawasan hutan di desa Mangkung sertifikatnya tidak bisa terbit untuk saat ini, dengan alasan masuk kawasan hutan. Padahal di Perpres itu sudah jelas kalau warga sudah mendiami lebih dari 20 tahun maka bisa mengajukan sertifikat
“Sebelumnya sudah ada masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat dan itu masih menumpuk di BPN. Sertifikat tidak bisa dikeluarkan karena masih tersandung izin atau rekomendasi dari Dinas Kehutanan,” tuturnya
“Sekitar 250 KK masyarakat yang tinggal dikawasan hutan. dari sebanyak 18 dusun warga desa Mangkung terkena wilayah hutan,” sebutnya
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah Lalu Suharli mengatakan, persoalan penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang berada dikawasan hutan ini BPN tidak bisa sembarangan. Harus dengan kehati-hatian dan harus melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan.“Jika dari Dinas Kehutanan sudah memberikan rekomendasi, maka sertifikat bisa kita terbitkan,” tuturnya
Dikatakan, kalau dari BPN sendiri fine-fine saja kalau masalah sertifikat ini kalau sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Lth02