Lombok Tengah, SN - Kabar baik bagi 15 desa usulan pemekaran. Kode Desa atau nomor induk desa akan segera keluar dalam waktu dekat dengan syarat Pemerintah Daerah diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk menyelesaikan beberapa catatan dari pemerintah pusat.
Untuk Lombok Tengah ada beberapa catatan dari tim penataan desa pusat terkait syarat administrasi dan batas desa diantaranya : Karena musyawarah desa untuk pemekaran dilaksanakan pada tahun 2011 dimana periode pemerintahan desa sudah berganti maka tim meminta supaya ada garansi bahwa pemekaran desa ini masih diinginkan oleh pemerintah desa dan masyarakat agar tidak terjadi gejolak di depan dengan menyampaikan surat pernyataan dari kepala desa pemekaran desa ini bahwa masih diinginkan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Beberapa kelengkapan dokumen evaluasi yang harus dilengkapi kembali antara lain : laporan perkembangan desa dari kepala desa persiapan semester 1 dan 2 tahun 2017, 2018 dan 2019. Evaluasi tingkat perkembangan desa induk supaya dilengkapi tanggal pada hasil evaluasi yang ditandatangani oleh kepala desa induk. Melengkapi rekomendasi kekayakan (tahun 2016 dan 2019) dan kajian pemekaran oleh tim penataan desa kabupaten (tahun 2015 dan 2019) dan Penyajian peta diubah ke citra otro supaya lebih jelas tersaji kondisi lapangan. Berita acara penyepakatan sudah jelas dideskripsikan hanya saja perlu ditambahkan TK seperti yang tertuang dalsm perbup di berita acara penyepakatan.
Terakhir Pemda diminta untuk betkoordinasi dengan Ditjend Adminitrasi Wilayah (adwil) Kemendagri terkait batas daerah antara Loteng dan Lobar yang sesuai permendagri yang sudah dikeluarkan.
Menanggapi catatan yang diberikan pemerintah pusat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Jalaluddin mengatkan apa yang menjadi catatan Pemerintah pusat tersebut akan segera diselesaikan. Dia optimistis sebelum tenggang waktu pihaknya sudah merampungkan catatan tersebut. "Tak sampai 6 bulan, sebulan saja kami sudah bisa selesaikan, tidak ada yang berat dari catatan itu" ungkapnya via ponsel usai bertemu dengan pihak Pemerintah pusat mendampingi Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri Kamis 1/4.
Bupati Lombok Tengah bersama Kadis DPMD bertolak ke Jakarta untuk menuntaskan persoalan kode desa 15 desa pemekaran itu. Bupati berharap sebelum 100 hari kepemimpinannya Kode desa itu sudah keluar. "Insyaallah sebelum 100 hari beliau, kita sudah rampungkan" kata Jalal. Lth01