Lombok Tengah, SN - Kasus kecelakaan tertimpa pohon di Kabupaten Lombok Tengah sudah kerap terjadi bahkan tidak sedikit yang tewas akibat pohon tumbang itu. Hal itu terjadi akibat sudah melapuknya batang pohon akibat termakan usia, tetapi tidak sedikit juga akibat ulah jahil masyarakat yang membakar batang atau menguliti batang pohon sehingga batang menjadi mati. "Yang menyedihkan masyarakat sendiri yang berbuat ulah bakar batang pohonnya dan juga dikuliti sehingga kayu menjadi mati sehingga berpotensi roboh sewaktu-waktu" ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Tengah Ir. L.Rahadian usai mengikuti sidang paripurna DPRD Lombok Tengah Jumat 30/4.

Dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah itu, ketua komisi II DPRD H.L.Kelan meminta kepada Pemda Loteng untuk menebang seluruh pohon yang ada dipinggir jalan karena berpotensi menimbulkan korban jiwa. "Sudah banyak yang menjadi korban akibat tertimpa pohon tumbang, kita minta semua pohon dipinggir jalan di tebang" ujarnya instrupsi.

Rahadian menegaskan apa yang diminta oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu akan di tindak lanjuti namun penebangan pohon tidak dilakukan sembarangan sebab ada aturan atau undang-undang yang mengatur. "Kita pilah pilih mana yang kita tebang dan mana yang kita pangkas, terutama yang menjorok ke jalan atau pohon yang condong ke jalan yang sekiranya membahayakan" ungkapnya.

Selama ini diakuinya kewenangan penertiban pohon dijalan raya masih belum jelas. Ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov sehingga tidak dilakukan penebangan tetapi setelah terjadi musibah Pemprov justru mengatakan itu kewenangan Daerah.




Kewenangan tidak jelas antara Pemprov dengan Pemda Loteng.

Dipilah pilah tak asal tebang sebab ada aturan atau undang-undang. Mana yang boleh ditebang mana yang harus dipangkas. 

Subscribe to receive free email updates: