Lombok Tengah, SN - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap masyarakat miskin terutama masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni cukup besar. Terhadap mereka yang tidak memiliki rumah layak huni itu, Pemda Loteng akan segera dilakukan rehab namun beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya status tanah adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atau minimal surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik pribadi. Selain itu bisa juga dibuatkan surat hibah oleh orang tuanya jika memang masih menumpang dirumah orang tuanya yang diketahui Kadus atau Kades.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Tengah Ir. L. Rahadian mengatakan status tanah ini mutlak harus jelas, jangan sampai nanti ada masalah dikemudian hari, sehingga akan berdampak kepada yang bersangkutan. "Jangan sampai yang bersangkutan terusir dari rumahnya akibat status tanah yang bukan miliknya" ujarnya.
Selain persoalan status tanah, kondisi bangunan juga menjadi penilaian dari tim yang akan survei ke lokasi tersebut. Tim nantinya akan turun untuk melihat secara langsung kondisi bangunan rumah tersebut, namun yang menjadi adalah atap ilalang, dinding bdek,