Lombok Tengah, SN - Satu persatu janji kampanye Bupati Lombok Tengah mulai direalisasikan. Salah satunya adalah kartu sehat Maiq Meres atau jaminan kesehatan untuk tuan guru atau ulama di Kabupaten Lombok Tengah.
Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan hal itu mulai digodok oleh Dinas terkait. Rapat dipimpin Asisten I Murdi di ruang rapat Bupati Lombok Tengah kemarin.
Hadir Direktur RSUD Praya, Sekdis Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Dalam pembahasan tersebut dibahas mekanisme klaim dan lembaga hibah. Selain itu dibahas soal berapa orang yang ditanggung premi kartu sehat Maiq Meres itu.
Awalnya Bupati mengusulkan satu orang yakni Tuan Guru atau Ustaz dan Ustazah saja tanpa anak istrinya melihat kemampuan daerah namun pihak BPJS dalam aturannya harus masuk yang ada didalam KK tersebut sehingga dengan demikian semua anak dan istri yang ada dalam KK tersebut harus masuk. Namun lagi lagi persoalan kemampuan daerah yang jadi soal sehingga akhirnya diputuskan Sementara yang ditanggung adalah 4 jiwa dimana bapak, istri dan dua orang anaknya.
Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan ulama yang beristri lebih dari satu ?, Pemerintah daerah tetap menanggung 4 orang itu sendiri tanpa melihat banyak istri dan anaknya.
Untuk lembaga penerima hibah akan diberikan kepada Baznas yang sudah memiliki legalitas agar bisa dihibahkan setiap tahun. "Harus lembaga yang sudah memiliki legalitas seperti badan hukum seperti halnya Baznas, kalau kelompok masyarakat seperti hal FKUB atau yang lain tidak bisa" kata Qori Kasubag Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah kemarin.
Saat ini jumlah tuan guru dan ustad yang sudah terdaftar sebanyak lebih dari 160 orang. Mereka akan ditempatkan di kelas 1, kalaupun VIP maka selisih biaya dari kelas 1 ke VIP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dicarikan pos anggaran.
Pemerintah berasumsi anggaran yang dibutuhkan untuk klaim ke BPJS sekitar kurang lebih Rp. 1,2 milyar. Lth01