Lombok Tengah, SN - Perhatian pemerintah terhadap nelayan sangat besar. Tidak hanya bantuan peralatan tangkap akan tetapi nyawa nelayan juga dipedulikan, buktinya para nelayan tersebut mendapatkan asuransi jiwa dari Asuransi Jasindo bekerja sama dengan Kementrian Kelautan hanya dengan mengeluarkan dana asuransi 175 ribu pertahun.
Saat ini pemerintah pusat melalui kementerian Kelautan menurunkan dua program asuransi yakni melalui Program BPAN dan melalui program mandiri.
Untuk program BPAN, jumlah peserta asuransi sebanyak 3393 peserta sementara dari program mandiri 823 orang. Program ini dimulai sejak tahun 2016 sampai 2020. Total dana yang sudah diklaim 1,9 milyar rupiah.
Pada tahun 2017 Pemerintah memberikan asuransi kepada 4 orang dengan total Rp.640 juta dengan klaim masing masing peserta 160 juta rupiah. Tahun 2018 sebanyak 865 juta rupiah untuk 7 orang peserta dimana masing-masing mendapatkan 200 juta rupiah bagi nelayan yang meninggal dunia dilaut dan 160 juta bagi yang meninggal di darat. "Misalkan dia dalam perjalanan pulang atau pergi ke mana terus terjadi kecelakaan dan meninggal maka dia berhak mendapatkan 160 juta rupiah sedangkan meninggal dilaut mendapatkan 200 juta rupiah.
Sedangkan jika dia sakit maka diberikan dana sesuai umur dimana jika umurnya diatas 60 tahun diberikan asuransi 20 juta rupiah sementara dibawah 60 tahun diberikan asuransi 40 juta rupiah.
Seiring dengan berjalannya waktu pihak Jasindo terus mengevaluasi kinerja keuangannya dan ternyata merugi sehingga dana untuk asuransi nelayan tersebut turun.
Tahun 2020 saja asuransi bagi nelayan yang sakit saja hanya Rp.5 juta saja sementara yang meninggal di laut turun menjadi 100 juta rupiah dan meninggal di darat 60 juta rupiah.
Lalu bagaimana dengan tahun 2021 ?, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah L. Kamrin mengatakan tahun 2021 program mandiri dan BPAN sendiri belum jelas apakah ada atau tidak namun yang pasti sampai saat ini belum ada kejelasan apakah dilanjutkan atau tidak. "Kita sih berharap dilanjutkan, namun belum jelas sampai sekarang" ungkapnya.
Kamrin mengaku data penerima asuransi terus diperbaharui seiring dengan banyaknya peserta yang sudah meninggal. Bagi nelayan yang sudah meninggal maka tidak secara otomatis digantikan oleh ahli warisnya melainkan harus didaftarkan oleh pemerintah atau melalui jalur mendiri yakni daftarkan diri sendiri. Lth01