Bupati Bebaskan Biaya PIRT UMKM KEK Mandalika, Pungut Biaya Laporkan

Lombok Tengah, SN -  Kabar bahagia bagi para pedagang UMKM Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah Daerah membebaskan seluruh biaya pembuatan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pembebasan biaya itu tidak saja berlaku bagi pengusaha UMKM yang berada di lingkar KEK Mandalika namun juga untuk seluruh pedagang yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. "Kami melihat visi misi dan terobosan bapak Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah luar biasa, segala biaya izin dibebaskan, kalau ada yang pungut silahkan laporkan ke dinas teknis, nanti kami teruskan ke Bupati" kata Kadis Koperasi Ikhsan S.Hut via telepon Minggu 13/6.


Dia menambahkan PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Jika sebelumnya perda mengharuskan pengusaha membayar biaya perizinan maka tahun ini perda itu telah dicabut oleh Bupati dan digantikan dengan bebas biaya. "Di NTB hanya Loteng yang membebaskan biaya perizinan PIRT, itu luar biasanya pemerintahan Maiq Meres ini" ungkap Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, Pemerintah daerah terus berupaya mengembangkan usaha mikro masyarakat dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Disamping itu pula dilakukan penguatan kapasitas pedagang melalui pelatihan pelatihan sehingga nantinya memiliki kemampuan manajemen yang baik dan tangguh sehingga produk yang dihasilkan baik itu produk olahan maupun kuliner akan dapat diterima oleh dunia internasional. "Bagaimana nanti produk olahan kita maupun kuliner bisa diterima oleh wisatawan mancanegara yang datang berkunjung Lombok Tengah" ungkapnya.

Oleh karena itulah, melalui kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) yang dihadiri oleh Asdep  pengembangan rantai pasok usaha mikro kementrian koperasi diharapkan seluruh pelaku UMKM di sekitar KEK  Berkesempatan besar untuk ikut mendukung KEK melalui sektor usaha kuliner dan produk olahan.

Ikhsan menegaskan penguatan kapasitas pedagang di KEK diberikan kepada para pedagang yang sudah ada ditempat itu, namun tidak menutup kemungkinan untuk pedagang baru nantinya. Saat ini lapak pedagang yang sudah ada lebih dari 300 lebih lapak. Kedepannya Pemerintah Daerah terus berupaya mencarikan lahan tambahan untuk pedagang lainnya.  

Lapak tersebut menurut Ikhsan diberikan kepada pedagang pedagang yang memang siap bersaing dengan persaingan usaha go internasional, karena itu bagi pedagang yang tidak mampu bisa mengundurkan diri dan digantikan oleh pedagang lainnya. "Lapak itu disewakan bukan diperjualbelikan, besaran sewa tergantung dari luas kecilnya lapak tersebut, lapak tak boleh dipindahkan tangankan dan kemungkinan nanti akan dikelola oleh Perusda" ujarnya.

Diharapkan dengan penguatan kapasitas pedagang tersebut akan tercipta industri olahan dan rumah tangga yang mampu bersaing dengan produk olahan lainnya di luar Lombok Tengah. Lth01


Subscribe to receive free email updates: