Lombok Tengah, SN - Fraksi Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok ((DPRD) menyetujui 3 (Ranperda) pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2020, Pengelolaan Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak dengan catatan.
Sidang paripurna DPRD di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri.
Fraksi Gerinda dalam pandangan umumya, di sampaikan oleh Rusman mengatakan, setelah mendengar dan mencermati penyampian penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 3 ( Tiga) Ranperda masing – masing tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 khususnya penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan Kabupaten layak anak yang disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah pada Rapat Paripurna ke 10 hari Senin, 14 – 06 2021, Fraksi Partai Gerinda menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi penghargaan yang setinggi tingginya atas prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang meraih, Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI berturut-turut sampai 9 kali berturut sejak tahun 2012, meskipun demikian Fraksi Gerindra mengingatkan agar jangan larut dalam eforia atas prestasi tersebut, mengingat bahwa predikat WTP tidak berarti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sempurna dilaksanakan, tetapi ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi atau catatan-catatan BPK RI Perwakilan NTB haruslah menjadi atensi serius bersama.
Lanjut Rusman, pengelolaan keuangan daerah kedepannya dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas, efesien, efektif, trnsparan, dan akuntable.
Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk maksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah dibahas dalam Perubahan KUA dan PPAS. Selain itu pula Fraksi Gerindra meminta penjelasan, upaya – upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD di tengah Pandemi covid – 19 yang masih terjadi sampai saat ini.
Kemudian menanggapi tentang perkembangan Covid-19 di Lombok Tengah, Fraksi Gerindra meminta pula penjelasan dari Pemerintah Daerah, apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta,
kelanjutan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 setelah adanya, kebijakan Refokusing 8 % dan dari sumber dana mana saja alokasinya.
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar alokasi belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT ) untuk penanganan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM.
Pada pidato penyampian penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 yang disampaikan Saudara Bupati Lombok Tengah dijelaskan bahwa penganggaran belanja bagi basil kepada Pemerintahan Desa mengalami pengurangan sebesar Rp. 1.597.633.267 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu
Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) atau 0,49 %dari Target awal yang direncanakan.
Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah pengurangan belanja tersebut sudah dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah Daerah sehingga, Pemerintahan Desa di seluruh Lombok Tengah tidak mengalami hambatan atau
kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, mohon dijelaskan, terangnya.
Selanjutnya terkait dengan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tentang, Penyelengaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Layak Anak, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya terhadap lahirnya 2 Ranperda tersebut, namun yang perlu disikapi oleh Pemerintah Daerah, adalah diikuti dengan, program kebijakan anggaran dan melakukan sosialisasi Ranperda tersebut secara intensif kepada semua pihak utamanya penyelenggara Pemerintah Daerah dan masyarakat Lombok Tengah Pada umumnya.
Sementara itu Ratmina dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, sehubungan dengan penyampian Bupati pada Rapat Paripurna, kemarin, tentang Tiga Ranperda tersebut telah disimak dan cermati sebagai tindak lanjut dalam menjalankan Tupoksi Legislasi. Selanjutnya Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Fraksi Demokrat mempertanyakan dan minta penjelasan Kepada Pemerintah, terkait yang dianggarkan tidak tercapainya target pendapatan daerah, terealisasi sebesar 98,98%. Apa Masalah dan kendalanya pada sumber-sumber pendapatan yang tidak tercapai tersebut ? terangnya.
Lanjutnya, Fraksi Demokrat mempertanyakan dan minta penjelasan Kepada Pemerintah terkait yang dianggarkan tidak tercapainya target belanja daerah , terealisasi sebesar 96,53 %. apa masalah dan kendalanya pada sumber – sumber belanja yang tidak tercapai tersebut tanyanya.
Adanya kebijakan refokusing anggaran belanja 8 % untuk penanganan wabah Covid 19 , Bila dilihat dari penjelasan Pemerintah Daerah kebijakan anggarannya pada jenis belanja operasi terhadap kelompok belanja Barang dianggarkan sebesar Rp 388.250.593.389,60 (Tiga ratus delapan puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Sen) yang terealisasi sebesar Rp. 355.705.216.838,10 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Sepuluh Sen) perbandingan Nilai besarannya bila di bandingkan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Pada Jenis belanja Modal.
Jenis belanjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat jumlah yang dianggarkan lebih kecil yaitu sebesar Rp.296.918.348.467,68 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah, Enam Puluh Delapan Sen) dan terealisasi 95,16 % atau sebesar Rp 282.545.185.043,7 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Sembilan Sen ). Kami Fraksi Demokrat minta penjelasan pemerintah apa – apa saja jenis Belanja barang yang dimaksud dan sejauh mana urgensinya.
Terkait dengan Jenis Belanja .Modal pada item Belanja Tanah yang terealisasi sebesar 76,80 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 5.965.542.852,36 (Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Enam Sen) mohon jugs dijelaskan pembebasan lahan mana saja yang dimaksud dalam peruntukan anggaran tersebut.
Fraksi Demokrat meyampaikan, Dalam Kondisi Covid 19 yang masih berlangsung sampai saat ini dan entah kapan akan berhenti, berpendapat dan mengajak kita semua wabil khusus Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dan pro kebijakan anggaran kepada masyarakat yang paling terdampak Covid 19 yaitu masyarakat kecil menengah yang kempuannya terbatas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dibatasi lagi aktifitas untuk semua
masyarakat oleh kebijakan terkait Covid 19 tersebut.
Berikutnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Kearsipan, Fraksi Demokrat sangat mendukung atas usul tersebut untuk dijadikan Perda. Adapun pandangan masukan dan harapan Kami Fraksi Demokrat dalam kondisi Covid 19 saat ini, terasa sekali dampak langsung yang bisa kita lihat terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang intensif secara tatap muka langsung , tidak terasa sudah berjalan setahun lebih, kami khawatir terhadap kondisi ini, janganlah menjadi momok yang disebut dengan Generasi yang Hilang /Lose Generasion, Nauzubilah minzalik karna merekalah anak- anak emas kita kedepan yang diharapkan menjadi
generasi penerus yang handal untuk melanjutkan kepemimpinan di daerah tercinta Kabupaten Lombok Tengah. Begitu Juga dengan adanya Perda Kearsipail kami harap kedepanya Kabupaten Lombok Tengah memiliki Bank Data untuk mendukung dan memudahkan pelayanan kepada semua pihak lebih – lebih kepada masyarakat.
Oleh Karena itu dengan lahirnya perda tersebut kami Fraksi Demokrat mengajak pemerintah untuk menyediakan kebijakan anggaran yang berpihak secara porposional. Dan yang tidak kalah pentingnya dalam proses pembahasan ranperda tersebut agar memberi ruang pelibatan berbagai lapisan masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapatnya agar nantinya perda yang dimaksud dapat berguna, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kita semua serta sebelum ditetapkan menjadi perda hendaknya di lakukan sosialisasi
atau uji publik agar masyarakat mengetahui, dapat memahami dan menaati akan keberadan perda untuk kemaslahatan kita semua,ujarnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, SIP mengatakan, melalui kesempatan ini mengapresiasi setinggi – tinggiya dan penghargaan atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok melalui Komisi II yang telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Renteng, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, terangnya.
Selanjutnya Ketua DPC Partai Gerinda Loteng ini mengatakan, keterlibatan DPRD sebagai bagian dari peyelenggara pemerintah daerah memiliki kewenangan dan fungsi yang besar dalam pemerintahan daerah terkait dengan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), DPRD bukan hanya memiliki kewenangan membahas Perda, bersama Kepala Daerah tetapi juga menyetetujui Perda tersebut”, jelasnya.
Lanjut Bupati DPRD juga memiliki kewenangan mengusulkan Rancangan Perda, serta menyusun Program pembentukan Perda bersama kepala Daerah.
Pengajuan rancangan Peraturan Daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan telah memberikan warna dan makna mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Pathul menegaskan, hal yang dapat “Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmonis kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna” , tutupnya. Lth01