Bupati Sampaikan KUA PPAS APBD 2022

Lombok Tengah, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021-2026, Jumat, (23/7/2021).



Sidang Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah,

M. Tauhid dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, para wakil Ketua, Anggota DPRD Lombok Tengah, Plt Sekwan Lombok Tengah, Suhadi Kana, para kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok 

Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan penjelasan Pemda terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2022 dan (RPJMD) Lombok Tengah tahun 2021-2026.

Berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka perencanaan pembangunan yang akan dianggarkan melalui APBD didahului dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).

KUA merupakan dokumen kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja daerah yang memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. ” KUA dan PPAS ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran. Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 dengan arah prioritas pembangunan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, prioritas pembangunan Nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi NTB, sasaran pokok dan arahan pembangunan periode ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2011-2031, serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, mengacu dan mempertimbangkan pula visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta memperhatikan perkembangan potensi dan kondisi daerah saat ini,” papar H. Lalu Pathul

H. Lalu Pathul berharap, dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah dan telah disampaikan kepada DPRD beberapa hari yang lalu, kiranya dapat segera dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan.

Pandemi covid-19 kata H. Lalu Pathul, berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri. Peningkatan gelombang baru didorong oleh munculnya varian baru virus corona yang menyebar lebih cepat dan diperkirakan lebih berbahaya. meski demikian, mulai meluasnya vaksinasi global diharapkan dapat menurunkan tingkat infeksi.






Subscribe to receive free email updates: