Komisi IV kritisi Ranperda Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak

 Lombok Tengah, SN - Rapat Paripurna yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Agenda pandangan masing masing Komisi terkait Tiga Ranperda. Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lombok Tengah di ruang sidang utama, pada hari Senin kemarin. Juru bicara Komisi IV, Sri Retnowati S.Sos, dihadapan Anggota dewan dan para OPD Pemda Lombok Tengah menyampaikan pembahasan dua Ranperda masing-masing tentang penyelenggaraan kearsipan dan kabupaten Lombok Tengah layak anak.

Anggota Dewan PKS Sri Retnowati, menegaskan, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah, dimana dua diantaranya adalah tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perda tentang kabupaten layak anak pada Rapat Paripurna tanggal 18 Juni 2021 yang diperkuat dengan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2021,” terangnya.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, pihaknya dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pembahasan yang dimulai sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti tenaga ahli dari Universitas Mataram, IPDN, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Pada dasarnya, Komisi IV DPRD bersama seluruh stakeholder lainnya memandang bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah. Namun demikian dengan keterbatasan waktu yang hanya dialokasikan selama lima hari kerja untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Komisi IV hanya mampu menyelesaikan sebagian dari substansi muatan materi yang tertuang dalam Perda tersebut.“Tujuan pembentukan Peraturan Daerah secara rinci mengenai ruang lingkup tidak masuk ke bab 1 Untuk ruangan itu bisa dalam bab tersendiri. Tetapi tidak menggunakan ayat. Sedangkan sumber daya kearsipan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 di hapus saja,” paparnya.

Didalam pasal berikutnya, yakni pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 ketentuan pasal tersebut yang merupakan isi dari pasal 24 tidak menggunakan acuan. Pasal 28 ayat 1 pasal 29 ayat 1 pasal 30 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1 rumusannya perlu diperbaiki karena ketentuan pasal 30 ayat 1 mengatur dalam pasal 27.“Akan tetapi bukan pemeliharaan arsip dinamis yang diatur dalam pasal 27 huruf C. Juga, tidak ada ketentuan sanksi apabila tidak mematuhi kewajiban atau perintah tersebut ujarnya.

Dijelaskannya, didalam ketentuan yang terdapat dalam Ranperda tentang Kabupaten layak anak landasan sosiologis dan landasan yuridis belum tampak dalam konsideran karena landasan tersebut menjadi alasan sebagai bentuk justifikasi mengapa dibentuk pasal 2 pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6.

“Di sini, penggunaan sistem numbering keliru karena menggunakan angka, jadi haurus dirubah menggunakan huruf a b c dan seterusnya. Hak anak ini kurang jelas sistematikanya dikaitkan dengan substansi pengaturan maka elaborasi kedalam pasal berikutnya ada yang tidak dilakukan,” terangnya.

Dalam pasal 15, sanksi administratif pasal 15 tidak ada rumusan norma yang dapat dikenakan sanksi administratif. Pada pasal 20 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 huruf b, pasal 20 ayat 2 tidak memuat norma yang dikenakan sanksi tetapi ada sanksi administratif bagi pelanggar pasal dalam rancangan peraturan ini. Beberapa kalimat belum terdapat penjelasannya.“Seperti contoh, apa itu sekolah ramah anak pada pasal 20 ayat 3, apa itu forum anak pada pasal 10 dan apa itu masyarakat aktif pada pasal 14. Tidak ada pembinaan dan pengawasan dan koordinasi, semestinya sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten layak anak.”sebutnya.

Terkait penggunaan frase tanggung jawab, dalam beberapa pasal di dalam rancangan peraturan daerah ini hanya melahirkan kewajiban moral yang tidak berimplikasi pada sanksi hukum tetapi sanksi moral dan tidak melakukan kewajiban hukum yang berimplikasi pada sanksi hukum. “Mempertimbangkan masih banyaknya substansi materi muatan yang harus disesuaikan, maka kami dari Komisi IV bersama bagian hukum Setda Lombok Tengah beserta jajaran OPD terkait bersepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap substansi materi muatan tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi ke Gubernur,” pungkas Sri Retnowati.

Dalam Rapat ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, PLT sekda, para Asisen, ketua PN Praya. Polri, para pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD serta OPD Se kabupaten Lombok Tengah.

Subscribe to receive free email updates: