Lombok Tengah, SN - Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Zni (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni Mar (34) warga Kelurahan Semayan.
"Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah Mardiana di Semayan," kata Kapolsek Kota Praya.
Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku Zaini mengubungi Mardiana melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
Mardiana pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya "Kebanim" (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai sholat isya, Mardiana membuka pesan WhatsApp yang dikirim Zaini yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
"Selang beberapa lama, Mardiana mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Zaini sudah berada di dekat jendela kamarnya. Mardiana pun membuka jendela dan Zaini masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali," jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar Mardiana yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
"Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Zaini merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mardiana yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Zaini sekitar setahun yang lalu.
"Marzuki pernah menghubungi Zaini di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Zaini," kata Kapolsek.
Kini keduanya mendekam di Polsek Praya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lth01