Lombok Tengah, SN - Dua pelaku jambret Handphone yang bereaksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah akhirnya tertangkap di Mataram. Bukan polisi yang menangkapnya melainkan warga saat hendak mencuri motor. Polisi kemudian menjemput kedua pelaku di Mapolsek Pagutan Mataram. Kedua pelaku yang dijemput Kapolsek Jonggat beserta jajarannya itu adalah Cerbik (35) Warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dan Reza (21) warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat. Selasa (6/7/2021).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolse Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah teleppon genggam iphone 7+ berwarna merah.
Menurut Kapolsek Jonggat, kedua pelaku yang disangkakan pasa 363 KUH Pidana itu melakukan penjambretan HP di jalan raya Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Setelah berhasil merampas HP milik pelapor Guntur Afgan Ramdni (21) status pelajar warga Desa Puyung, kedua pelaku melarikan diri menuju arah barat dan pulang ke rumah pelaku Reza,," kata Iptu Bambang yang kerap disapa Babe itu.
Pelaku Cerbik kemudian mengajak Reza jalan-jalan ke Kota Mataram dan hendak mencuri sepeda motor di wilayah Pagutan.
"Namun belum sempat menjalankan aksinya, kedua pelaku diteriaki maling oleh warga setempat.
Mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian menggeladang kedua pelaku ke Mapolsek Pagutan Kota Mataram bersama barang ntuk dilakukan penangpakan.