Lombok Tengah, SN - Sebagaimana diketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Bupati Lombok Tengah yang mewakili pemerintah daerah, telah menyampaikan penjelasan atas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pasal 169 ayat (2) disebutkan bahwa rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disampaikan kepada DPRD tersebut dibahas bersama oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran dprd untuk selanjutnya disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS, untuk itu, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ketiga dan masa persidangan pertama tahun sidang 2021, badan anggaran DPRD kabupaten Lombok Tengah bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan bersama mulai dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 september 2021.
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari Rapat Konsultasi dengan Komisi-Komisi guna mendapatkan saran dan masukan terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Mitra Kerja Komisi. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sejatinya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 169 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, dan selanjutnya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
"Kendati jadwal dan tahapan pembahasan tersebut belum sepenuhnya mampu kita taati, kita patut bersyukur karena di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai akibat Wabah Pandemi Covid-19, Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT InsyaAllah pada hari ini Kamis tanggal 9 September 2021, kita dapat menyepakati bersama.
Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah Daerah serta hasil kajian Badan Anggaran terhadap Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Badan Anggaran perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Seiring masih berlangsungnya penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yaitu melalui: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Covid-2019 pemeliharaan gedung dan belanja modal serta belanja lainnya yang dinilai kurang prioritas. b. Melakukan pencermatan terhadap usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Kesehatan dan RSUD Praya dalam upaya penanganan Covid-19 dan dukungan operasional program vaksinasi, termasuk arah penggunaan alokasi penanganan covid di kecamatan, kelurahan danperangkat daerah terkait lainnya.
c. Melakukan refocusing anggaran pada Dinas Kesehatan & RSUD serta arah penggunaan Belanja Operasional Kesehatan (BOK); d. Melakukan pencermatan rincian sub kegiatan yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat (pemenuhan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) 15% dari 25% DTU) dan melakukan pencermatan rincian sub kegiatan yang mendukung perlindungan sosial (pemenuhan alokasi DTU 20% dari 25% DTU) serta dukungan pemulihan ekonomi daerah lainnya yang ditetapkan paling sedikit 25% DTU. e. Memastikan DPMD menindaklanjuti PMK 17/2021 terkait arah penggunaan Dana Desa.
Tindak lanjut pemenuhan dan penyesuaian sebagaimana tersebut di atas telah dituangkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.