Lombok Tengah, SN - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mesin air yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Tojong-ojong Desa Selebung Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK ,MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika salah seorang napi yang bekerja di kolam wisata Lapas Anak menanyakan keberadaan mesin air kepada Husni Tamrin, selaku penangungjawab kolam.
"Napi itu menanyakan apakah mesin air itu disimpan oleh Husni Tamrin atau tidak, karena kebetulan kolam wisata itu berada di dekat kolam," jelas Kasat Reskrim.
Mendapat pertanyaan itu, Husni Tamrin mengecek keberadaan mesin dan menanyakannya ke Kantor Lapas Anak. Namun tidak seorang pun yang mengetahui informasi tentang mesin air itu.
Husni Tamrin pun berkeyakinan bahwa mesin air itu telah hilang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Batukliang.
"Barang yang hilang itu berupa 1 unit mesin pompa penyedot air merk Honda warna putih dengan nomor seri : SHJH168FGCASH-3262755," kata Kasat Reskrim.
Senin (20/9/2021) sekitar pukul 00.00 Wita, Team Opsnal Reskrim Polsek Batukliang bergerak menuju Dusun Mujur Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap dua oranv pelaku inisial LS (27), dan pelaku lain SRF (27).
Selain menangkap kedua pelaku, aparat kepolisian mengamankan sebuah mesin pompa penyedot air dan sepeda motor merk Honda warna putih dengan nomor seri : SHJH168FGCASH-3262755.
"Patut diduga mesin air itu dari hasil kejahatan dan kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Batukliang bersama barang bukti," imbuh Kasat Reskrim seraya menambahkan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, tanpa plat untuk mengangkut mesin air.