Lombok Tengah, SN - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang di duga jenis sabu di dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu 09/10/2021.
Terduga pelaku berinisial T, laki-laki berusia 60 tahun yang beralamat di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian STK. SIK, Minggu 10/10/2021 di mapolres Lombok Tengah. "Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," ungkap Hizkia.
Lanjut Hizkia, kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka yang dimaksud. "Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah,"jelas Kasat.
Tambah Hizkia, dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.
Lebih lanjut, ia menuturkan sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku kedalam mobil. "Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu," Tutur Hizkia.
Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Tengah. "Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun."
"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda" tutup Hizkia