Lombok Tengah, SN - Guna menjaga dan meningkatkan kedisiplinan Prajurit, serta untuk menambah pengetahuan tentang hukum, Komando Distrik Militer (Kodim) 1620/Lombok Tengah, menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Makodim Jl. Gajahmada No. 101 Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pada Kamis (04/11/21).
Kegiatan tersebut di selenggarakan dengan menggandeng tim penyuluh dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana yang di pimpin oleh Kalakdugbankum, Letkol Chk. I Ketut Supariyadnya, S. H., bersama dengan Kapten Chk. Riswan Efendi, S. H.,
Adapun materi yang di sampaikan dalam penyuluhan Hukum tersebut yaitu UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Para Anggota diberikan penjelasan tentang sebab dan akibat dari tindak pidana pornografi, serta aturan-aturan yang harus di taati oleh seorang prajurit.
Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. IP., dalam sambutannya yang diwakili oleh Perwira Seksi Teritorial (Pasiter), Kapten Inf. A A Gede Rai Budiana., menyampaikan, Penyuluhan Hukum TW IV TA 2021 mensosialisasikan kembali UU RI NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kepada Anggota Kodim 1620/Lombok Tengah, bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan hukum bagi personil.
"Dampak dari pornografi dapat membahayakan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pelanggaran akan tindak pornografi harus ditiadakan, baik di lingkungan kerja kita, maupun di lingkungan masyarakat luas," ujar Pasiter.
“Pencegahan atas tindak pornografi yang terjadi baik pada diri kita maupun keluarga harus menjadi perhatian kita bersama. Karena moral bangsa terletak pada sikap dan etika warga negaranya,” ungkap Dia, saat memberikan kata sambutan mewakili Dandim.
Sementara Letkol Chk. I Ketut Supariyadnya, selaku Ketua Tim penyuluh menyampaikan, maraknya perkembangan pornografi saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
"Dampak Pornografi juga berpotensi menimbulkan kasus lain seperti pelanggaran norma-norma, pelanggaran disiplin dan kerusakan moral. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh Personil Kodim 1620/Loteng, Baik TNI, PNS dan Anggota Persit," katanya, saat memulai materi.
Lebih lanjut, Kapten Riswan selaku narasumber/ pemberi materi, menerangkan, seiring dengan hal itu, Kodim 1620/Loteng selaku institusi pemerintah harus menjadi institusi yang baik. Salah satunya tercermin dari Anggota yang memiliki integritas tinggi, etika, akhlak mulia, taat hukum, bertanggung jawab atas pekerjaannya serta memiliki keluarga yang baik.
"Menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2008 salah satu yang termasuk pornografi adalah gambar sketsa, iustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," terangnya.
Di dalam UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimport, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Selain itu, dalam UU Pornografi tersebut dikatakan juga seseorang dilarang untuk menyediakan jasa pornografi, mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, menjadikan orang sebagai objek model.
Untuk itu, tim selaku instansi Hukum di wilayah Kodam IX/Udayana, berharap dengan adanya penyuluhan hukum tentang pornografi, anggota Kodim dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana pornografi untuk dapat berperan sebagai bagian dari masyarakat dalam memberantas pornografi.