Dewan Usulkan Kenaikan Sewa Ruko Praya, Ini Tarifnya

 Lombok Tengah, SN - DPRD terus genjot peningkatan PAD Loteng dengan rencana menaikkan tarif pajak dan retribusi. Salah satu yang dinilai sudah usang adalah sewa Rumah Toko (Ruko) Praya Lombok Tengah, NTB dan sekitarnya diusulkan naik. Hal itu merupakan salah satu catatan penting dari DPRD berdasarkan rapat gabungan komisi.  "Gabungan komisi dapat menghimpun beberapa catatan–catatan penting sebagai bahan pembahasan di tingkat pansus, diantaranya yakni salah satunya adalah sewa Ruko" kata Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah Muslihin kemarin.



Saat ini sewa pertokoan Praya masih Rp.7 juta pertahun sementara dewan mengusulkan Rp.30 juta pertahun.

"tarif retribusi sewa pertokoan di jalan Jenderal Sudirman Praya yang saat ini sebesar Rp. 7 juta per tahun, masih sangat jauh dari nilai sewa setempat yang mencapai di atas 30 juta per tahun" ungkapnya.

Menurut Muslihin selain mengkritisi sewa pertokoan terhadap kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gabungan komisi membagi PAD ke dalam 4 cluster utama yaitu, PAD yang sudah dipungut namun besaran tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat seperti, tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol yang saat ini tarifnya berkisar antara 3 juta rupiah sampai dengan 5 juta rupiah bisa ditingkatkan sampai dengan maksimal Rp 10 juta sampai dengan Rp.20 juta.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga belum dilakukan penyesuaian khususnya tarif yang semula hanya dikenakan atas tanah, namun saat ini sudah berdiri bangunan sambung juru bicara gabungan komisi DPRD Loteng, Muslihin. Lth01

Subscribe to receive free email updates: