Pansus Tolak Geser Dinas Mitra Komisi

Lombok Tengah, SN - Perebutan Dinas mitra masing masing Komisi di DPRD Lombok Tengah menjadi pemandangan menarik di Dewan Lombok Tengah. Pasalnya sejumlah Komisi menginginkan agar anggota mitra tetap seperti sedia kala namun ada juga Komisi yang ingin menggaet Dinas yang menjadi mitra kerja selama ini. Salah satunya adalah Komisi I yang menginginkan agar DPMD menjadi mitranya padahal selama ini Dinas tersebut adalah mitra Komisi IV.



Ketua Pansus DPRD Perubahan Tatib Andi Mardan mengatakan, usul perubahan atau pergeseran mitra kerja komisi yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari mitra kerja komisi IV menjadi mitra kerja komisi I ditolak.

"Kami berpendapat bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh pengusul belum cukup kuat," katanya kemarin.

Dikatakan, meski tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

"Itu merupakan bidang tugas Komisi IV. Untuk itu, usul perubahan tersebut belum dapat diterima," ujarnya.

Pihaknya mengaku, telah mengkaji baik dari berbagai aspek yuridis maupun dari aspek kemanfaatan.






 Pada 18 Mei 2022 yang lalu telah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan pembahasan terhadap usul perubahan tata tertib (Tatib) DPRD.

Sebagai alat kelengkapan DPRD, Pansus telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari rapat internal Pansus, rapat konsultasi dengan biro hukum Provinsi NTB serta rapat klinis untuk pengambilan keputusan akhir.

Dari rangkaian tahapan pembahasan tersebut, Pansus telah menyepakati beberapa substansi perubahan.


Subscribe to receive free email updates: