Pemda Gelontorkan Dana PEN, 15 Ruas Jalan di Hotmik, Catat Ruasnya



Lombok Tengah, SN - Keterbatasan APBD Kabupaten Lombok Tengah menjadikan daerah yang bermotokan Tatas Tuhu Trasna ini mencari pinjaman dana segar ke pusat dan akhirnya Pemerintah pusat menyetujui pinjaman itu melalui program Pengembangan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 168 milyar rupiah. 


Dana tersebut direncanakan untuk perbaikan jalan di 11 ruas jalan di seluruh Kecamatan  sisanya dari APBD diantaranya Ruas Pancor Dao- Tanak Beak, Tanak Embang- Persil Kecamatan Batukliang Utara. Ruas jalan Montong Gamang - Janapria dan Pengkores - Bebuak Kecamatan Kopang.

Ruas jalan Pendem - Setuta Kecamatan Janapria. Ruas jalan Semoyang-Montong Lisung, Ruas Pengendong - Sukaraja. Mujur - Peras Kecamatan Praya Timur. Ruas jalan Gerantung - Bual dan Ruas Bagek Tenten - Beraim Kecamatan Praya Tengah. Selanjutnya ruas jalan Bunut Baik - Baru Menek Kecamatan Praya. Ruas jalan Pelambik- Kumbak dan Pelambik - Kemek Kecamatan Praya Barat Daya.  Ruas jalan Kawo- Truai, Tanak Awu Pengembur  Kecamatan Pujut. Ruas jalan Puyung - Bonjeruk Kecamatan Jonggat dan Kecamatan Pringgarata ruas jalan Pengenjek- Lendang Gocek. Kecamatan Praya Barat ruas jalan Banyu Urip- Kateng.


Menurut Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah Zulkarnain mengatakan sebanyak 11 ruas jalan dibiayai dari dana PEN dengan dana Rp. 168 milyar. 

Seluruh jalan tersebut dipastikan dikerjakan tahun ini. "Semua ruas Jalan itu tahun ini rampung" ungkapnya.


Menurutnya hingga saat ini ruas jalan Kabupaten Lombok Tengah yang sudah di Hotmik baru mencapai 60 an % sedangkan panjang jalan Kabupaten  809 kilo berdasarkan status jalan Kabupaten sesuai SK Bupati tahun 2017. " Ada 739 kilo jalan Kabupaten sesuai SK tahun  2012, sekarang bertambah menjadi 809 kilometer. Banyak desa yang mengajukan peningkatan status jalan dari Jalan Desa menjadi jalan Kabupaten namun kita belum survei kelayakannya" paparnya.

Menurutnya definisi jalan kabupaten adalah jika jalan tersebut menjadi penghubung jalan desa ke Kecamatan, Jalan Kecamatan -Kabupaten dengan lebar minimal 8 meter. "Kalau kurang dari itu belum bisa ditingkatkan statusnya" ujarnya.

Subscribe to receive free email updates: