Pansus DPRD NTB Perdalam Muatan Perda RTRW Provinsi NTB

 

Pansus 1 Perda RTRW Provinsi NTB saat diskusi dengan Wabup dan OPD Lombok Tengah 

Lombok Tengah, SN - Pansus 1  perda RTRW Provinsi NTB DPRD NTB melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka sharing informasi terkait penypurnaan revisi Ranperda RTRW Provinsi NTB. Rombongan dipimpin L.Satriawandi dari Fraksi Golkar.

Satriawandi mengatakan pemerintah provinsi saat ini tengah melakukan revisi Perda RTRW untuk itu perlu masukan dari semua daerah termasuk Kabupaten Lombok Tengah untuk penyempurnaan Perda tersebut " Kita perlu masukan Kawasan kawasan mana yang kuning, hijau merah di Kabupaten Lombok Tengah ini dan kawasan kawasan mana yang menjadi kawasan pengembangan daerah. Sehingga nanti kami akan terus paling tidak menanpung untuk kebutuhan penataan ruang" kata Satriawandi. 


Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah L.Wiranata mengatakan,  RTRW Provinsi adalah dokumen yang ditunggu tunggu oleh Kabupaten Lombok Tengah sebab di Lombok Tengah juga sedang menyusun RTRW. Pembuatan Ranperda RTRW dinilai Wiranata cukup rumit. Tahun 2007 diusulkan dan baru bisa diperdakab pada tahun 2011.

"Memang sangat rumit namun mudahan dengan road show ini akan mudah selesai" ungkapnya. 


Diakuinya ada masalah batas wilayah soal Nambung yang masih diperdebatkan di meja hukum yang menjadi atensi Pemda Loteng, Kalau aspek hukum RTRW sudah selesai. Kawasan utara, Kopang, mujur. Sengkol daerah tumbuh dan nanti kemungkinan bisa menjadi ibu kota jika nanti ada kota Madya. 

Dokumen Kawasan Prioritas Pedesaan Nasional ada juga kawasan Strategis nasional dan dokumen lainnya menajdi perhatian untuk menjadi muatan dalam penyusunan RTRW.

Salah satu Usulan yang belum di tindak lanjuti oleh Pemprov adalah supaya jalan Kabupaten yang diusulkan jadi Provinsi seperti dari Narmada Sintung, Sintung Bonjeruk dan Bonjeruk Praya. 


Kadis Pekerjaan Umum L.Rahadian menambahkan pada prinsipnya pihaknya intens komunikasi dengan Bappeda untuk melakukan singkronisasi tentang RTRW dan sudau tidah ada masalah. RDTR Mandalika, Selong Belanak. 


Kadis Pertanian Taufikurrahman Puanote mengatakan terkait LP2B luas lahan yang dimiliki Kabupaten Lombok Tengah saat ini seluas 51,263 ha. Dari luas itu  sebagai lahan pangan berkelanjutan seluas  37, 32 ha sedangkan cadangannya 6000 hektar lahan pangan, akan tetapi seluas 1619 hektar yang belum masuk ke LSD pusat karena perbedaan pendekatan. "Pada dasarnya kami sudah siap dan akan jadi muatan dalam RTRW yang direvisi" ujarnya.. 


Dinas LH untuk jurang PP sudah berjalan sejak 2 tahun yang lalu, yang intensif dilakukan adalah mekanisme pengelolaan sampah. Sebab tidak saja jadi masalah Kabupaten Tetapi juga sudah menjadi nasional. Di TPA Ada dua blok yang tersedia, kalau 0,4 perhari maka akan penuh dalam waktu tiga hari, yang jadi soal lahan baru dimana, yang ditekankan adalah penenaganan dan kegiatan Penguruangan maka kedepan sampah tidak lagi krusial. 


Perkim, terkait RTRW di Perkim lebih mengacu kepada dinas PU sebab pihaknya hanya penerima manfaat apabila ada relokasi maupun penggunaan tanah oleh pemerintah daerah. "Setiap pemanfaatan tanah untuk umum baik sifatnya nasional dan Daerah, Kami mengacu RTRW dari Dinas PUPR. Kami juga mengacu pada BPN agar tidak overlay antara bidang yang satu dengan bidang yang lain" timpalnya.

 

Dinas Perizinan sendiri mengaku, tidak ada masalah karena menggunakan aplikasi. Untuk usaha UMKM sekarang bentuknya pernyataan Mandiri dan sesuai dengan peruntukannya. 


Anggota DPRD Provinsi NTB dapil Lombok Tengah H. Ruslan Turmudzi mengatakan kenapa RTRW perlu direvisi, secara politis RTRW Kabupaten Lombok Tengah tahun 2011. "kalau kita lihat secara faktual, amanat amanat undang cipta karya. Maksudnya penyederhanaan persyaratan bagi UMKM tentang perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang dan diberikan waktu singkat" ujarnya. 

Secara politis perubahan ini maunya investor tetapi  Ruslan menyatakan setuju dengan perubahan ini hanya saja perlu diantisipasi perubahan mendadak akibat keinginan investor. Dia mencontohkan Sumbawa Timur Mining yang sebelumnya sebagai kawasan hijau kini menjadi kawasan pertambangan. Pun demikian dengan Teluk Santong perjanjian Provinsi dan Kabupaten akan dirubah jadi kilang minyak. Padahal program Global hup 2000 hektar menjadi terbengkalai. 

"Saya fokus kepada Lombok Tengah dipertahankan tiga zona itu dan tidak terganggu dengan investor kita pertahankan apapun terjadi. Kalau kita kihat kawasan selatan, pada intinya untuk pariwisata, perikanan dan industri, menajdi strategis provinsi. Pertanyaan bagaimana dengan Seloang Belanak apakah mau Lombok Tengah masuk menjadi kawasan strategis. Sehingga ke depan maunya provinsi pertanyaan anggaran mau dari mana. 

Selanjutnya Percepatan kawasan pembangunan sudah be beralih kepada strategis Provinsi. Jadi intinya kalaupun ada strategis percepatan Kabupaten jadikan menjadi kawasan strategis Provinsi.


Ruslan melihat Belum ada konsep yang ditawarkan Kabupaten sebab dia melihat Kota Praya menjadi kota hantu, apa wacana kedepannya atas eks bangunan bangunan tersebut, sehingga jangan sampai Kota Praya jadi kota kumuh. 


Misbah Mulyadi Saran bagaimana mengkonsep Praya sebagai hight kota holding. Namun Misbah melihat pemerintah provinsi lebih memprioritaskan pembangunan di Pulau Sumbawa. "Kalau dibawa semua ke Sumbawa kita perlu congah. Praya paling pantas jadi ibukota provinsi dan seharusnya kita setiap hari wacanakan. Mimpi saya jadi ibukota provinsi" jelasnya. 


Wabup terhadap apa yang menjadi masukan dewan seperti, penyederhanaan perizinan menjadi evaluasi pemerintah daerah, kedua pemanfaatan ruang, ditantang Kabupaten Lombok Tengah masukkan kawasan strategis provinsi. Perubahan status jalan diminta sebanyak banyaknya. "Ini masukkan yang sangat berharga untuk kamu tindak lanjuti" tutupnya.




Subscribe to receive free email updates: