Bupati Minta BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perisai

 


Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri melaunching kegiatan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan, 50.000 perlindungan Tenaga Kerja Rentan tahun 2023 di Ilira Hotel Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB.


Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri usai Louncing mengatakan ada 50 ribu Tenaga Kerja asal Kabupaten Lombok Tengah di luar negeri maupun dalam negeri sedang menggantunkan hidupnya mereka melalui upah kerja. Mereka bekerja diberbagai sektor seperti Industri, Perkebunan, Perhotelan, Asisten Rumah Tangga dan sektor sektor lainnya baik tenaga kerja formal maupun non formal. Mereka butuh perlindungan dan jaminan hidup dari pemerintah. Oleh karena itu kehadiran 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah menilai kehadiran penggerak jaminan sosial (Perisai) berperan besar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai mampu mengakuisisi tenaga kerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).


"Kami berharap agar Perisai ini mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja kita baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga tenaga kerja kita mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi" kata Bupati.

Bupati mengingatkan kepada BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tenaga kerja tersebut dengan tidak mempersulit dalam kepengurusan dokumen yang dibutuhkan. "Saya mau BPJS lakukan sosialisasi masif ke masyarakat khususnya calon TKI agar mereka faham pentingnya Persai itu" kata Bupati.


Sementara itu Kepala BPJS Kabupaten Lombok Tengah Candra Cahyono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.


BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.


"Sebagai penggerak jaminan sosial, ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akusisi tenaga kerja di lapangan. Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan banyak pekerja BPU di tingkat RT/RW termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan," ujarnya 




Subscribe to receive free email updates: