MA Akhirnya Putuskan Nambung Masuk Lombok Tengah

 Lombok Tengah, SN - Tak Surut sejengkalpun untuk pertahankan tanah Lombok Tengah, akhirnya berbuah manis. Kawasan Wisata Nambung Kecamatan Praya Barat Daya akhirnya menjadi milik Pemda Lombok Tengah akhirnya 

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Pemkab Lombok Tengah, Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 Dicabut


Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017, Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak Pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak Termohon. 


Sebelumnya kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374), pada tanggal 22 Desember 2022.


Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah. 


Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. "Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," ujar Sekda.


L. Firman Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat” pungkas L. Firman Wijaya.

Subscribe to receive free email updates: