RSUD Praya Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Layanan Pasien Peserta Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja



Lombok Tengah, SN  - Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah bersama Jasa Raharja sepakat untuk sama sama meningkatkan kualitas layanan bagi pasien peserta asuransi kecelakaan Lalulintas Jasa Raharja. Hal itu terungkap dalam pertemuan kedua belah pihak antara pihak RSUD Praya dan pihak Jasa Raharja di Ruang Kerja Direktur RSUD Praya.

Pada saat itu  Jasa Raharja Cabang Nusa Tengara Barat diwakili oleh Kepala Unit HC dan Umum Budi Purwanto. Sementara Pihak Rumah Sakit dihadiri langsung Direktur RSUD Praya dr. Mamang Bagiansyah beserta jajarannya.

Pada koordinasi tersebut dibahas banyak hal terkait upaya peningkatan layanan diawali dengan evaluasi bersama kedua belah pihak. Kepala Unit HC & Umum Budi Purwanto menyampaikan terkait dengan tagihan Rumah Sakit atau Over Booking bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja agar tagihan/klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas hendaknya dapat diupayakan lebih cepat oleh pihak RSUD Praya. Hal ini sesuai dengan KPI Jasa Raharja yakni agar klaim biaya pelayanan medis pasien telah ditagihkan maksimal 14 hari sejak korban keluar dari RS. Selain itu, Budi  juga melaksanakan kegiatan survey pasca bayar dimana bagi korban yang telah menerima santunan Jasa Raharja wajib dilakukan survey berkaitan tentang bagaimana pelayanan Jasa Raharja serta yang terpenting adalah tidak ada nya potongan dalam penyerahan santunan Jasa Raharja.

Menurut Budi, Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu upaya dalam pengawasan yang melekat terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu Direktur RSUD Praya dr. Mamang Bagiansyah menyampaikan komitmen tinggi untuk menjalankan masukan dari pihak Jasa Raharja. Sebagaimana pola pada klaim BPJS Kesehatan, maka dr. Mamang Bagiansah juga menginstruksikan agar berkas klaim layanan Jasa Raharja juga harus sudah diserahkan ke bagian pengklaiman maksimal 3 x 24 jam sejak pasien keluar RS. “Jika dalam 3 x 24 jam berkas telah naik, maka tim pembiayaan yang bertugas mengolah data pengklaiman dapat segera memproses berkasnya, dan paling telat 7 hari, klaim sudah dapat diserahkan ke Jasa Raharja,” terangnya.

Bagi Mamang, ada beberapa kendala yang dihadapi pihak rumah sakit  dalam prosedur pengklaiman ini, salah satunya adalah  keengganan masyarakat untuk membuat laporan kepolisian terkait kecelakaan itu. Padahal syarat mutlak pertanggungan kecelakaan lalu lintas bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah adanya analisis dari laporan kepolisian tersebut. 

Disamping itu, factor lain yang ditengarai menjadi penyebab enggannya masyarakat mengurus laporan kepolisian tersebut adalah adanya ketakutan dari masyarakat berurusan dengan pihak kepolisian. "Ada yang takut, misal karena surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan sebagainya,” ujar dr. Mamang. Di satu sisi, sebenarnya masyarakat sendirilah yang rugi akibat tidak memproses laporan kepolisian ini. Sebab potensi pembiayaan/pertanggungan menjadi hilang. Dan sisi lainnya adalah kerugian bagi RS, tatkala masyarkat yang dilayani adalah masyarakat tidak mampu yang akan kesulitan membiayai pelayanan medis di RS.

Menyikapi kendala-kendala ini, pihak Jasa Raharja dan RSUD Praya bersepakat untuk mengagendakan pertemuan lanjutan, juga akan mengundang pihak kepolisian yakni Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah untuk menemukan solusi bersama. Selain itu, akan diupayakan pula sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat Praya agar semakin memahami seluk-beluk asuransi Jasa Raharja, prosedur-prosedurnya, serta keuntungan yang didapat.

Subscribe to receive free email updates: