Keberatan Dicatut Namanya, Bupati Minta APH Proses Hukum Mentor FEC

 


Lombok Tengah, SN - Setelah Wakil Bupati Lombok Tengah Nursiah membantah tegas telah meresmikan kantor FEC, kini giliran Bupati Lombok Tengah menyatakan bantahannya terkait isu telah meresmikan kantor FEC di Kabupaten Lombok Tengah. 

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri menilai apa yang dilakukan oleh pihak FEC yang telah membuat karangan bunga ucapan selamat dengan mengatasinamakan Bupati dan Wakil Bupati telah merugikan dirinyadan Wakil Bupati. Untuk itu dia akan menuntut pihak pihak yang telah mencatut namanya dalam kasus FEC itu. "Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses secara hukum karena telah merugikan banyak pihak" kata Bupati saat memimpin senam Jumat pagi di Halaman Kantor Bupati Jumat 8/9/2023. 

Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S.IP., M.AP., dengan tegas mendukung upaya penegak hukum dalam mengungkap kasus bisnis Feature E-commerce (FEC) yang melibatkan namanya. 

Bupati menegaskan bahwa namanya dicatut dalam kasus tersebut tanpa persetujuannya.

Dalam pernyataannya, Bupati menjelaskan bahwa meskipun pernah diundang untuk menghadiri acara launching kantor FEC, dirinya tidak hadir dalam acara tersebut. Bahkan lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa ia merasa terkejut saat mengetahui adanya karangan bunga yang dikirim atas namanya, meskipun pihaknya tidak pernah memesan karangan bunga tersebut.

Bupati meminta penegak hukum untuk segera menyelesaikan persoalan ini, mengingat banyaknya korban yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun pernah memberikan izin untuk pengambilan foto dirinya oleh pebisnis FEC di kantornya, itu hanyalah permintaan lumrah yang diizinkannya sebagai seorang bupati. Namun itu tidak ada kaitan dengan dirinya terlibat dalam bisnis FEC. 

Menurut Bupati, kedatangan sejumlah petinggi FEC menemui dirinya untuk menyampaikan keinginan menyewa Hotel Aerotel sebagai kantor, dirinya mempersilakan melalui mekanisme yang telah diatur. Akan tetapi mereka tidak melanjutkan proses penyewaan tersebut. 

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa sejak awal, ia memiliki keraguan terhadap keuntungan yang dijanjikan oleh FEC, yang menurutnya tidak masuk akal. Namun demikian ia tidak memiliki kewenangan untuk menuduh bisnis tersebut sebagai penipuan. 

Dalam kasus ini, Bupati sangat dirugikan  oleh tindakan pihak FEC yang mencatut namanya tanpa izin untuk kepentingan mereka sendiri.

Kasus FEC ini telah menciptakan polemik di Lombok Tengah, dan Bupati berharap agar penegak hukum dapat segera membawa kejelasan dalam kasus ini demi keadilan bagi para korban.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dengan modus penipuan serupa. Bisa saja sekarang FEC hilang, nanti muncul lagi hal serupa tapi bungkusnya berbeda.

Subscribe to receive free email updates: